Berita Kriminal
ABG di Cekik dan Diperkosa Pemuda 23 Tahun, Setelah Puas Mayatnya Ditinggal di Hutan
TN (16), warga Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, ditemukan tewas di semak-semak, Minggu (29/3/2020).
Editor:
Rival Almanaf
UH ditangkap di kawasan penyeberangan speedboat Pasar Tengah Pontianak, Kalbar.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pemuda tersebut mengakui perbuatannya," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sementara pasal itu saja, tapi nanti kami akan gelar perkara lagi untuk mengetahui motifnya lainnya," tegasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Dibunuh dan Diperkosa, Ternyata ABG yang Hendak Jadi Pagar Ayu di Kalbar Sudah Dibuntuti Pelaku",
Berita Terkait