Wabah Virus Corona
Jateng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Corona, Apa Dampaknya?
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana non-alam, virus corona atau corona virus desease (Covid-19).
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana non-alam, virus corona atau corona virus desease (Covid-19).
Hal itu ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat (27/3/2020).
Keputusan status tertuang dalam surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020.
"Dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi atau tertular, perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Covid-19 di m Jateng," kata Ganjar dalam siaran pers, Sabtu (28/3/2020).
• Berpotensi Bawa Virus Corona, Polisi Data dan Pantau Pemudik yang Tiba di Stasiun Tawang
• Ramai-ramai Lockdown Desa di Banjarnegara untuk Cegah Virus Corona
• Kelelahan Hadapi Virus Corona, Dokter Tirta: Percayalah, Semangat Saya Enggak Akan Padam
• BREAKING NEWS: PDP Asal Cilacap yang Meninggal di RS Purwokerto Positif Corona
Ia menjelaskan, telah menimbang penetapan status karena telah mengakibatkan banyak orang terinfeksi, menyebabkan kematian, kerugian harta benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional dan daerah.
Dalam penetapan itu, pihaknya memerhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid di Jateng.
Lalu, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Jateng.
Serta memerhatikan pula Surat Edaran Gubernur Jateng 19 Maret 2020 tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jateng.
• Kreatif! Waspada Corona,Warga Desa Grantung Purbalingga Buat Penyemprot Disinfektan Otomatis
• Hikmah Corona, Setiap Rumah di Purwonegoro Kini Terpasang Keran dan Sabun
• Tes Cepat dan Luas serta Jarang Kumpul, Kunci Rendahnya Kematian karena Virus Corona di Jerman
• Chord Kunci Gitar Lagu Gadis Perekam Hujan Jikustik
"Penetapan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat corona di Provinsi Jateng, sejak 20 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," terangnya.
Kemudian, lanjutnya, semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.(mam)