Berita Nasional

Sanksi Administrasi Pelaporan SPT Tahunan Dihapus

Sanksi administrasi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2019 dihapus.

Editor: deni setiawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENKEU RI
ILUSTRASI - Pelaporan SPT Tahunan melalui sistem e-Filling. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sanksi administrasi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2019 dihapus.

Hal itu diputuskan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Dimana apabila mengalami keterlambatan pelaporan SPT Tahunan tidak akan dikenai denda atau sanks administrasi.

Saya Legowo Demi Keselamatan Orang Banyak, Hajatan Penikahan Berhenti Seketika di Kesugihan Cilacap

Empat Pasien Asal Purbalingga Berstatus Positif Corona, Bupati: Riwayat Adalah Orang Perantauan

Lockdown Local Full Bakal Diberlakukan di Tegal, Wali Kota: Dilematis Tapi Lebih Baik Saya Dibenci

Satu Warga Kabupaten Semarang Positif Corona, Sudah Diisolasi di RSUD KRMT Wongsonegoro

Sesuai yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/3/2020), itu dilakukan sebagai satu kebijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019.

Dikatakan, akibat penyebaran virus corona tersebut pada 14 Maret hingga 30 April 2020 ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeur).

"Kepada Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019."

"Dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 sampai 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan," jelas DJP dalam keterangan tertulisnya.

Adapun untuk WP orang pribadi yang menjadi peserta program amnesti pajak dan harus menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan.

DJP akan memperlonggar penyampaian laporan hingga 30 April 2020.

Selain itu, WP dapat menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan atau pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada 21 Maret hingga 30 April 2020.

Dan itu tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan.

Adapun untuk pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu hingga 31 Mei 2020.

"Upaya hukum dimaksud yaitu permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua."

"Serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua," tulis keterangan tertulis tersebut. (*)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved