Berita Solo

Pemkot Solo Kembali Ajukan Pembebasan Biaya Cukai Alkohol, Tambah Enam Ribu Liter

Pemkot Surakarta mengajukan pembebasan biaya cukai alkohol yang digunakan sebagai bahan baku hand sanitizer maupun antiseptik.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI
Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo (kanan) seusai rapat koordinasi dengan jajaran Kantor Bea Cukai Surakarta di Loji Gandrung Kota Surakarta, Selasa (24/3/2020). 

"Ini hanya untuk pola hidup bersih dan sehat saja. Untuk mematikan virus ketika pegang apapun itu saja."

"Tidak untuk rumah sakit. Ini untuk masyarakat umum. Pasar, kecamatan, dan kelurahan kami beri semua," katanya.

Identitas Lengkap PDP Virus Corona Diumbar di Medsos, Pemkab Cilacap Kecewa: Sungguh Tak Manusiawi

Merasa Direndahkan Anggota DPRD Blora, TKW Asal Cilacap di Hongkong Bikin Surat Terbuka

Anak-anak Mulai Stres Belajar di Rumah, Ganjar Dikomplain Orangtua Siswa

Kalau Warga Cilacap Butuh Informasi Virus Corona, Dijamin Tanpa Hoaks, Hubungi Saja Nomor Ini

Pembebasan cukai ini menurutnya bisa menghemat.

Pasalnya, kalau harus membeli alkohol disertai cukai, per liter dikenai biaya Rp 20 ribu, belum termasuk harga produksi pokok penjualan sebesar Rp 15 ribu.

Jadi total per liternya apabila dibeli atau dijual minimal Rp 35 ribu.

"Rp 35 ribu dikali, kalau beli kan harus bayar itu. Rp 35 ribu waelah kalau memang alkohol gratis. Itu kan yang bayar Pemkot," katanya.

Sejauh ini, ujar Rudy, tidak ada kelangkaan pasokan alkohol selama pihaknya membutuhkan.

"Tapi kami koordinasi ke Bea Cukai untuk memohon pembebasan cukainya."

"Yang 4 ribu liter itu digratiskan. Pemkot jadi tidak membayar cukai. Ini minta 6 ribu liter lagi," kata dia.

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses pengajuan permohonan pembebasan cukai sebanyak 6 ribu liter alkohol.

Dengan adanya permohonan ini, pihaknya melaporkan ke pusat terkait kebutuhan masyarakat akan alkohol sebagai hand sanitizer maupun antiseptik.

"Kami beri pembebasan cukai dengan berkoordinasi dengan melaporkan ke kantor pusat tentunya."

"Kami di Surakarta ini tidak punya wewenang untuk memberikan (pembebasan)."

"Kami harus mereport ke Jakarta. Jakarta atas masukan dari kami."

"Jakarta intinya mendengarkan dari kami," kata Budi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved