Berita Kriminal
Emak-emak Spesialis Curi Tabung Elpiji Ditangkap, Dikenal Pencuri Kambuhan di Semarang
Suparmi ditangkap polisi lantaran terbukti telah mencuri dua tabung elpiji 3 kilogram milik warga Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Pelaku pencurian tabung elpiji Suparmi (47) diinterogasi Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin di Mapolsek Genuk, Kota Semarang, Selasa (24/3/2020).
Sehingga pelaku sudah tidak lagi hafal beberapa kali melakukan pencurian dan lokasi rumah yang dicuri.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya. (Iwan Arifianto)
• Merasa Direndahkan Anggota DPRD Blora, TKW Asal Cilacap di Hongkong Bikin Surat Terbuka
• Kisah Kedekatan H Supono dan Sumanto di RSKJ Purbalingga, Jadi Pengawal Setia Tiap Pengajian
• Anak-anak Mulai Stres Belajar di Rumah, Ganjar Dikomplain Orangtua Siswa
• Ganjar Tampar Pemkab Brebes, Dinilai Paling Lemot Tangani Virus Corona di Jateng