Berita Kriminal

Emak-emak Spesialis Curi Tabung Elpiji Ditangkap, Dikenal Pencuri Kambuhan di Semarang

Suparmi ditangkap polisi lantaran terbukti telah mencuri dua tabung elpiji 3 kilogram milik warga Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Pelaku pencurian tabung elpiji Suparmi (47) diinterogasi Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin di Mapolsek Genuk, Kota Semarang, Selasa (24/3/2020). 

Sehingga pelaku sudah tidak lagi hafal beberapa kali melakukan pencurian dan lokasi rumah yang dicuri. 

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya. (Iwan Arifianto)

Merasa Direndahkan Anggota DPRD Blora, TKW Asal Cilacap di Hongkong Bikin Surat Terbuka

Kisah Kedekatan H Supono dan Sumanto di RSKJ Purbalingga, Jadi Pengawal Setia Tiap Pengajian

Anak-anak Mulai Stres Belajar di Rumah, Ganjar Dikomplain Orangtua Siswa

Ganjar Tampar Pemkab Brebes, Dinilai Paling Lemot Tangani Virus Corona di Jateng

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved