Berita CPNS
Peserta CPNS, Simak Cara Cek Hasil SKD yang Diumumkan Hari Ini
Hari ini Minggu (22/3/2020) adalah yang paling ditunggu para peserta CPNS. Pasalnya hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 diumumkan hari ini
Paryono mengungkapkan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB, agar tetap memantau website/media sosial instansi.
Selanjutnya, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.
Pasalnya, pelaksanaan SKB masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Penundaan ini karena wabah virus corona yang tengah merebak di Indonesia.
SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD.
Mereka yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perankingan.
Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.
Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
Sementara, bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa: Tes potensi akademik Tes praktik kerja, Tes bahasa asing, Tes fisik atau kesamaptaan, Psikotes Tes kesehatan jiwa, dan/atau Wawancara.
Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.
Dengan demikian, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Hasil SKD CPNS yang Diumumkan pada Hari Ini",