Senin, 13 April 2026

Berita Viral

Dukun Cabul Diringkus Polisi, Gaet Pasien Wanita dengan Akun Facebook Istri

Seorang pria mencabuli beberapa wanita dengan modus menawarkan jasa pengobatan, uniknya ia menggaet korbannya dengan akun Facebook Istri.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Ilustrasi Facebook 

TRIBUNBANYUMAS.COM, NTT - Seorang pria mencabuli beberapa wanita dengan modus menawarkan jasa pengobatan, uniknya ia menggaet korbannya dengan akun Facebook Istri.

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan warga Kupang berinisial AN (40) terhadap perempuan berinisial WSB.

Dalam melakukan aksinya, AN mengaku sebagai hamba Tuhan dan mampu mengobati segala jenis penyakit.

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT AKBP Anton Ch Nugroho, mengatakan, AN ditangkap karena diduga mencabuli seorang wanita berinisial WSB.

Menurut Anton, saat ditangkap dan diinterogasi, AN masih menyimpan pose telanjang sejumlah perempuan di NTT.

AN juga memakai akun Facebook milik istrinya dan berteman dengan beberapa perempuan.

Waspada Virus Corona, Anang Hermansyah Wajibkan Tamunya Cuci Tangan dan Cek Suhu

Lewandowski Ungkap Alasan Tolak Ajakan Ronaldo dan Ramos Gabung Real Madrid di La Liga

Tidak Ada Jadwal Bioskop Hari Ini, XXI Tutup Karena Wabah Corona

Sudah Sebar Undangan, Gawe Mantu Bupati Banyumas Ditunda: Harusnya Hari Ini Resepsi Pernikahan

"Saat berteman dengan perempuan di Fecebook, AN lalu menawarkan pengobatan dan minta para perempuan berupa foto wajah, dada, perut bahkan kemaluan," ungkap Anton kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (20/3/2020).

Sebagian besar perempuan dalam foto itu, lanjut Anton, adalah perempuan dari berbagai daerah di NTT.

Selain itu, dalam menjalankan aksinya, pelaku AN mengaku sebagai pendoa, sehingga kemana-mana membawa kitab suci.

Saat ini, pelaku AN sudah ditahan untuk penyelidikan lanjutan.

Sebelumnya diberitakan, AN (40), warga Perumahan Alak, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTT, Rabu (18/3/2020) malam.

Warga asal Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ini diketahui baru setahun tinggal di Kota Kupang.

AN dilaporkan ke polisi di Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LB/B/137/III/Res.1.4/2020/ SPKT tanggal 18 Maret 2020 tentang kasus perkosaan.

Kasus ini dilaporkan korban WSB, warga Kota Kupang.

Bek Atletico Madrid Balas Kritik Juergen Klopp yang Tak Terima Kekalahan Liverpool di Liga Champions

Chord Kunci Gitar Lagu Anak Burung Kutilang

Akankah Tradisi Mudik Juga akan Dilarang saat Pandemi Corona?

Fakta Baru Virus Corona Lebih Banyak Menginfeksi Kaum Pria, Simak Data dan Ulasan Para Ahli

Kepada sejumlah wartawan, pelaku AN mengaku, mencabuli korban dengan alasan bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved