Kamis, 30 April 2026

Berita Cilacap

Saat Gula Langka, Pria di Cilacap Diringkus Polisi Karena Oplos Gula Industri dan Konsumsi

Kelangkaan gula ditengah merebaknya virus corona dimanfaatkan beberapa pihak untuk menarik keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat.

Tayang:
Editor: Rival Almanaf
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Ungkap kasus gula oplosan di Mapolres Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (18/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kelangkaan gula ditengah merebaknya virus corona dimanfaatkan beberapa pihak untuk menarik keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat.

Di Cilacap beredar gula oplosan yang kemudian dikeluarkan saat gula susah dicari masyarakat.

Ulah para orang tidak bertanggung jawab itu kemudian dibongkar Unit II Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, Jawa Tengah.

Mereka mengungkap produksi dan penjualan gula pasir oplosan.

Bukan Hasil Rekayasa Genetika, Begini Hasil Penelitian Ahli Soal Asal-usul Virus Corona

Pasien Asal Wonogiri yang Meninggal Karena Corona Pernah Satu Mobil dengan Pasien Magetan ke Bogor

Hujan di Beberapa Tempat Berikut Prakiraan Cuaca di Purwokerto, Kabupaten Banyumas Kamis 19 Maret

Tetap di Rumah Karena Corona? Simak Jadwal Acara di Trans TV, SCTV, RCTI, GTV, Indosiar dan MNC TV

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menjelaskan, gula pasir tersebut diproduksi oleh tersangka berinisial SW (34) di rumahnya, Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

"Tersangka mengoplos gula kristal rafinasi dengan gula kristal putih dan molasses."

"Gula dikemas dalam plastik dengan takaran 0,25 kilogram, 0,5 kilogram dan 1 kilogram," kata Dery saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (18/3/2020).

Dery mengatakan, dari rumah tersangka mengamankan barang bukti berupa gula oplosan siap edar.

Polisi juga mengamankan sejumlah karung berisi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih dengan berat total empat ton.

"Gula oplosan tersebut dijual kepada para pedagang di warung-warung dan pasar tradisional di sejumlah kecamatan di Cilacap," ujar Dery.

Dery mengatakan, gula rafinasi semestinya hanya digunakan untuk keperluan industri, bila dikonsumsi masyarakat berpotensi membahayakan kesehatan.

Video Mapolres Cilacap Disemprot Disinfektan

Ribuan Peserta Itjima Ulama Dunia Sudah Berada di Gowa, Gubernur Sulsel: Kami Sudah Minta Ditunda

Ngelak Curi Ponsel, Pekerja Proyek Ini Babak Belur Dihajar, Ditangkap di Pasar Mangkang Semarang

Hendak Dibangun Flyover, Pedagang Pasar Kroya Cilacap Kabarnya Menolak, Ini Kata Ketua Paguyuban

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 61 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 139 juncto Pasal 139 juncto Pasal 84 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 110 juncto Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Untuk sementara tersangka satu orang, kami masih melakukan pengembangan sumber bahan dan lainnya," kata Dery.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembuat Gula Pasir Oplosan di Cilacap Ditangkap", 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved