Berita Sragen
Kompak, Suami Istri di Sragen Bahu Membahu Mencuri Motor dan Melarikan Diri Dari Kejaran Polisi
Seorang pasangan suami istri dibekuk Polsek Gesi Polres Sragen karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Rival Almanaf
Pengakuan polisi selama awal 2020 ini telah melakukan pencurian sebanyak 10 tempat dengan madus yang sama.
"Kasus ini masih kita kembangkan, sementara ada 10 tempat di wilayah Kabupaten Sragen, kami masih dilakukan pengembangan bersama Opsnal Polres Sragen," tandasnya.
Sebelum ditangkap, keduanya berhasil mencuri motor Honda Beat bernopol AD 4352 BME beserta STNK milik korban bernama Sumarni.
Bersamaan dengan korban Polres Sragen juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol AD 4260 EX sarana yang digunakan pelaku, satu buah helm warna hitam, satu buah jaket warna hitam merah tulisan honda dan uang tunai Rp 255 ribu.
Kedua tersangka melanggar pasal 363 KUH Pidana tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. (uti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Buron Berhari-hari, Pasutri Asal Sragen yang Bahu-membahu jadi Pencuri Ini Akhirnya Ditangkap,