Rabu, 6 Mei 2026

Berita Cilacap

Hamil Duluan, Faktor Tingginya Permintaan Dispensasi Nikah di Cilacap

Data Pengadilan Agama Cilacap menyebutkan rata-rata pasangan yang meminta dispensasi nikah karena hubungannya sudah mengkhawatirkan.

Tayang:
TRIBUN BANYUMAS/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Suasana keramaian warga yang hendak mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Cilacap, Senin (2/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Cilacap selama dua bulan terakhir ini cukup tinggi.

Total ada sekira 145 pengajuan yang diterima Pengadilan Agama Cilacap dalam periode Januari-Februari 2020 ini. 

Secara rinci, terdapat 92 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah pada Januari 2020.

Sedangkan pada Februari ada 53 pasangan.

Panitera Muda Pengadilan Agama Cilacap Miftakhul Hilal mengatakan, rata-rata pasangan yang meminta dispensasi nikah karena hubungannya sudah mengkhawatirkan.

Kakak Beradik Hajar Muji Raharjo, Emosi Motornya Tersenggol, Tak Tahunya Korban Seorang Polisi

Tiga Desa di Kecamatan Jeruklegi Bakal Dilintasi Tol Pejagan-Cilacap, Exit Tol di Sumingkir

Banjir di Cilacap Meluas, Jumlah Pengungsi Bertambah

Tak Terima Diputus, Pegawai Honorer Ini Sebar Video Mesum Jelang Hari Pernikahan Mantan

"Pasangan perempuan sudah dalam keadaan hamil," katanya saat ditemui Tribunbanyumas.com, Selasa (3/3/2020).

Hilal menambahkan, peningkatan permintaan dispensasi nikah juga dipengaruhi pemberlakuan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Dimana di dalamnya mengatur batas usia menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Sejak undang-undang itu diberlakukan tahun lalu, banyak pasangan yang meminta dispensasi nikah.

Terutama pasangan yang hamil duluan.

Hilal menerangkan, pasangan yang berumur di bawah ketentuan undang-undang bisa melaksanakan pernikahan dengan meminta dispensasi nikah.

Permintaan itu atas pertimbangan hamil duluan atau faktor darurat lainnya.

Terpisah, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PP dan PA) Kabupaten Cilacap, Murniyah mengatakan, ada dua atau tiga faktor yang mendukung tingginya pernikahan di bawah umur.

Pertama karena faktor ekonomi.

Di Kabupaten Cilacap masih banyak orangtua yang menikahkan anaknya yang baru lulus SMP karena alasan ekonomi.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved