Berita Viral

Kronologi Preman Paksa Sepasang Kekasih Lakukan Hubungan Badan setelah Itu Beri 2 Opsi Pilihan

Kronologi Preman Paksa Sepasang Kekasih Lakukan Hubungan Badan setelah Itu Beri 2 Opsi Pilihan

Editor: muslimah
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pencabulan 

Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.

Seteleh dua Hp milik korban diambil oleh tersanga MR, kemudian tersangka membebaskan FA dan FN untuk pulang.

"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.

"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya. (*)

Setelah 1 Tahun Riyanto Husnooohh dari Cilacap Buktikan Moto Hidupnya: Dengan Ngapak Hidupku Kepenak

Raffi Ahmad Pernah Pacari 7 Artis, Blak-blakan Ungkap Alasan Insyaf jadi Playboy

Kisah Sugeng Wiyono Kolektor Foto Tua Asal Purwokerto, Menolak Iming-iming Mobil dari Orang Belanda

Kepsek SD di Purbalingga Beberkan Detik-detik Siswanya Tewas Tenggelam di Kolam Renang:Kami Menyesal

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Preman Paksa Sepasang Kekasih Lakukan Hubungan Badan di Sekitar Bandara Trunojoyo Sumenep

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved