Berita Cilacap
Imigrasi Cilacap Deportasi Alias WNA Malaysia yang Ditangkap di Majenang
Imigrasi Cilacap Deportasi Alias WNA Malaysia yang Ditangkap di Majenang
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: yayan isro roziki
Imigrasi Cilacap Deportasi Alias WNA Malaysia yang Ditangkap di Majenang. Ini Alasannya . . .
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap mendeportasi Alias bin Johar Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Alias terbukti melangggar batas izin tinggal.
Sebelumnya, Alias ditangkap personel Bhabinsa Majenang. Warga melaporkannya karena tindakan Alias dinilai meresahkan.
Alias diduga sebagai pelaku penipuan. Setelah diamamkan Bhabinsa, Alias dibawa ke Polsek Majenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
• Capek-capek Pecah Kaca Mobil, Komplotan Pencuri di Wonosobo Hanya Dapat Ini
• Pura-pura Cari dan Marahi Mantan Istri, Ayah Siswi SMP Tewas di Gorong-gorong Coba Hilangkan Jejak
• UPDATE: Virus Corona Infeksi 50 Negara, Korban Meninggal 2.858 Orang, Pasien Sembuh 36.436 Kasus
• Tol Purwokerto - Purbalingga Diperkirakan akan Berdampingan dengan Jalan Milik Provinsi Jateng
Kapolsek Majenang Kompol Tri Suryo memeriksa Alias dan menemukan bukti bahwa WAN asal Malaysia itu telah melebihi izin tinggal di Indonesia.
Sementara itu terkait dugaan penipuan yang dilakukan Alias, Kompol Tri Suryi menyatakan tidak ada laporan dari warga mengenai hal itu.
"Makanya kami langsung serahkan ke pihak imigrasi," katanya kepada TribunBanyumas.com.
• Menantu Bunuh Mertua Secara Sadis, Tusuk Kemaluan Gunakan Gunting. Kapolres: Jahanam Ini
• Istana Akui Siapkan Pesawat Baru, Khusus untuk Kunjungan Presiden ke AS. Seskab Beber Alasannya
• Warga Bogor Geger Karena Jenazah Tiba-tiba Menyembul dari Tanah di Pemakaman di Bogor
• Pengakuan Jambret yang Disebut Melecehkan Korbannya Secara Seksual di Karanganyar Bikin Geram Polisi
Kepala Seksi TIKIM dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi II Cilacap, Yan Edo Supomo, mengatakan Alias telah mendapatkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari Kepala Imigrasi Kelas II TPI Cilacap.
"Pada Selasa, (25/2/2020) pukul 19.00 TimInteldakim Kanim Cilacap telag melakukan pengawasan keberangkatan yang bersangkutan," ujar Yan Edo kepada Tribun Banyumas, Jumat, (28/2/2020).
Yan Edo menambahkan, setelah dideportasi dari Indonesia. Alias akan diusulkan masuk daftar tangkal masuk wilayah Indonesia.(yun)