Berita Viral
Fakta Baru Tersangka Penabrak Ibu Hamil Hingga Terjepit Tiang Listrik Ternyata Tidak Punya SIM
Fakta baru kasus mobil menabrak ibu hamil hingga terjepit tiang listrik dirilis pihak kepolisian.
Saat hendak menjalankan mobilnya, pelaku diketahui melakukan human error.
"Pelaku memasuki Gigi D untuk berjalan, mobil jalan perlahan dan maksud pelaku hendak menginjak pedal rem ternyata yang diinjak adalah pedal gas," jelasnya.
Akibat salah menginjak rem, Fahri bilang, mobil pun melaju kencang hingga menabrak ER yang berada tepat di depannya hingga terseret ke tiang listrik.
"Korban melintas di depan mobil tersebut sehingga korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik," bebernya.
• Chord Kunci Gitar Lagu Anak Naik Delman
• Bentrokan Polisi dan TNI Dipicu Salah Paham Saat Polisi Atur Lalulintas dan TNI Mau Lewat
Dia menuturkan, saat itu pelaku bersama suami korban yang juga Warga Negara Asing (WNA) asal Ghana, WT sempat membawa korban ke RS Bhakti Mulya di Slipi, Jakarta Barat. Namun, korban dinyatakan meninggal keesokan harinya di RS Pelni.
"Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 16.10 WIB korban meninggal dunia di RS Pelni," ujarnya.
Polisi mengatakan, tersangka Firda Meisari terancam hukuman enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firda Meisari, Pengemudi Rush yang Tabrak Ibu Hamil Sampai Tewas Terbukti Tak Punya SIM,