Berita Viral

Fakta Baru Tersangka Penabrak Ibu Hamil Hingga Terjepit Tiang Listrik Ternyata Tidak Punya SIM

Fakta baru kasus mobil menabrak ibu hamil hingga terjepit tiang listrik dirilis pihak kepolisian.

Editor: Rival Almanaf
Tangkapan layar Facebook
Detik2 seorang ibu yang lg hamil tertabrak mobil dan tidak terselamatkan, baik si ibu dan bayi yang ada di kandungannya 

Saat hendak menjalankan mobilnya, pelaku diketahui melakukan human error.

"Pelaku memasuki Gigi D untuk berjalan, mobil jalan perlahan dan maksud pelaku hendak menginjak pedal rem ternyata yang diinjak adalah pedal gas," jelasnya.

Akibat salah menginjak rem, Fahri bilang, mobil pun melaju kencang hingga menabrak ER yang berada tepat di depannya hingga terseret ke tiang listrik.

"Korban melintas di depan mobil tersebut sehingga korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik," bebernya.

Chord Kunci Gitar Lagu Anak Naik Delman

Bentrokan Polisi dan TNI Dipicu Salah Paham Saat Polisi Atur Lalulintas dan TNI Mau Lewat

Dia menuturkan, saat itu pelaku bersama suami korban yang juga Warga Negara Asing (WNA) asal Ghana, WT sempat membawa korban ke RS Bhakti Mulya di Slipi, Jakarta Barat. Namun, korban dinyatakan meninggal keesokan harinya di RS Pelni.

"Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 16.10 WIB korban meninggal dunia di RS Pelni," ujarnya.

Polisi mengatakan, tersangka Firda Meisari terancam hukuman enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firda Meisari, Pengemudi Rush yang Tabrak Ibu Hamil Sampai Tewas Terbukti Tak Punya SIM, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved