Berita Viral

Fakta Baru Tersangka Penabrak Ibu Hamil Hingga Terjepit Tiang Listrik Ternyata Tidak Punya SIM

Fakta baru kasus mobil menabrak ibu hamil hingga terjepit tiang listrik dirilis pihak kepolisian.

Editor: Rival Almanaf
Tangkapan layar Facebook
Detik2 seorang ibu yang lg hamil tertabrak mobil dan tidak terselamatkan, baik si ibu dan bayi yang ada di kandungannya 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Fakta baru kasus mobil menabrak ibu hamil hingga terjepit tiang listrik dirilis pihak kepolisian.

Kanit Laka Satwil Jakbar AKP Teguh mengatakan pengendara mobil, Firda Meisari yang menabrak ibu hamil dan kandungannya hingga tewas di Palmerah, Jakarta Barat, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut terungkap saat yang bersangkutan diperiksa oleh pihak kepolisian di Polres Jakarta Barat sejak Senin (24/2/2020) lalu.

"Betul, untuk sementara yang bersangkutan (diketahui) belum mempunyai SIM," kata Teguh kepada awak media, Jumat (28/2/2020).

Pagi Dibawa Keluar Petugas, Serli Herawati Tak Lembali ke Tahanan Sore Harinya, Kabur

Tukang Ojek Pengkolan, Waduh Kalau Mas Pur Tahu Lola Satu Kantor Sama Ojak Gimana Ya? Bakal CLBK?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Teguh mengatakan, Firda melanggar pasal 281 tentang kepemilikan SIM saat mengemudi.

"Dikenakan pasal pasal 281 tidak mempunyai SIM. Hukumannya denda aja," ungkap dia.

Sementara itu, sanksi pidana yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 310 ayat 3 jo 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ mengenai kelalaian dalam mengemudi hingga membuat kehilangan nyawa.

"Tindak pidananya pasal 310 LLAJ," pungkasnya.

Hingga kini, Firda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penabrakan tersebut.

2.561 KK di Cilacap Terdampak Banjir, Ini Titik-titik Pengungsian yang Ditetapkan BPBD

Pemerintah Arab Saudi Setop Visa Umroh dan Wisata, Menhub: Tak Ada Lagi Penerbangan ke Saudi

Namun, penangguhan penahanan yang bersangkutan dikabulkan oleh pihak kepolisian lantaran pelaku kooperatif.

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap pengendara mobil warna hitam yang menabrak seorang ibu hamil 5 bulan berinisial ER (26) di jalan Palmerah Utara IV RT 13 RW 06 dekat Vihara Metta, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) lalu sekira pukul 13.23 WIB.

Sebelumnya, video peristiwa naas itu sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) dan tersebar di media sosial.

Ketika itu, korban yang tampak tengah berjalan disambar kendaraan minibus dari arah belakang hingga menabrak tiang.

"Iya benar, pelaku berinisial FMS ditangkap. Penyidikan laka lantas tersebut ditangani Satlantas Wilayah Jakbar," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada awak media, Kamis (27/2/2020).

Pejabat Korsel yang Bertugas Menangani Virus Corona Dilaporkan Bunuh Diri Lompat dari Jembatan

Pejabat Korsel yang Bertugas Menangani Virus Corona Dilaporkan Bunuh Diri Lompat dari Jembatan

Fahri mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku tengah memarkirkan mobil maticnya tersebut di pinggir jalan dalam keadaan menyala.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved