Berita Solo
Di Solo, Buang Sampah Sembarangan Divonis Tiga Bulan Percobaan Sudah Ada Tiga Orang Dihukum
Tiga pembuang sampah di Sungai Bengawan Solo divonis hukuman tiga bulan percobaan.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tiga pembuang sampah di Sungai Bengawan Solo divonis hukuman tiga bulan percobaan.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Solo dalam sidang tindak pidana ringan pada Kamis (27/2/2020).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto mengatakan, ketiga warga yang divonis tersebut berinisial WN dan SN yang merupakan warga Jaten, Karanganyar; dan EKL warga Jebres, Solo.
• Istri Potong Alat Vital Suami Karena Enggan Mencari Nafkah
• Alasan Yamaha RX-King Masih Ramai Peminat Bahkan Harga Bekasnya Masih Tinggi
Ketiganya melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.
Di dalam regulasi ini diatur, bagi mereka yang buang sampah sembarangan atau di sungai akan dikenai sanksi penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Ketiga warga tersebut, lanjut Agus, tertangkap tangan saat membuang sampah ke Sungai Bengawan Solo pada Selasa (25/2/2020).
Kemudian ketiganya digelandang untuk menjalani pemeriksaan.
• Kakek 85 Tahun Rela Bersiap Sejak Subuh untuk Ikut Nikah Massal Banyumas Mantu
• Berikut Daftar Pemain PSIS yang Diboyong ke Menado untuk Hadapi Persipura, Optimis 3 Poin?
"Kami bawa tiga warga yang terjaring OTT (operasi tangkap tangan) buang sampah untuk sidang," kata Agus, Jumat (28/2/2020).
Proses hukum bagi pembuang sampah sembarangan sampai pada tahap persidangan ini, kata Agus, diharapkan mampu memberi efek jera bagi setiap warga yang membuang sampah ke sungai.
• Via Vallen Posting Foto Berhijab saat Umroh, Netizen: Subhanallah, Cantik
• Ditinggal Bekerja Ibu, Bocah 9 Tahun Dipukuli dan Digigit Ayah Tiri
Pihaknya juga mengapresiasi warga yang turut menjaga lingkungan sekitar dengan tidak membuang sampah sembarangan.
"Semoga ini bisa menjadi efek jera, dan pelajaran bagi yang lain supaya tidak membuang sampah sembarangan," katanya. (*)