143 Pasangan Pengantin Mengikuti Sidang Isbat dalam Gelaran Banyumas Mantu
Banyumas Mantu adalah acara Nikah Massal atau lebih tepatnya adalah sidang Isbat penetapan pernikahan oleh Pengadilan Agama setempat
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Ada dua pembagian wilayah hukum pengadilan di Kabupaten Banyumas.
Pertama adalah Pengadilan Agama Purwokerto dan Pengadilan Agama Banyumas.
Pengadilan Agama Purwokerto sendiri menangani sebanyak 127 pasang.
Sedangkan Pengadilan Agama Banyumas menangani sebanyak 16 pasang.
Fatikul Ikhsan menyebutkan jika sementara yang terjaring adalah 143 pasangan dari 16 kecamatan.
Menurutnya masih ada warga atau pasangan lain yang belum memiliki buku nikah.
"Kegiatan ini tidak hanya sekali ini saja.

Setelah ini kami masih akan menampung siapa saja yang belum mendapatkan buku nikah.
Setelah terkumpul, maka bisa akan dilaksanakan lagi seperti sekarang ini," ucapnya.
Kegiatan Banyumas Mantu melibatkan dari Pemda Banyumas terutama adalah Disdukcapil.
Kemudian dari Kementerian Agama dan Pengadilan Agama, dan aparat desa di masing-masing kecamatan.
Melibatkan kurang lebih 130 perias, 15 hakim, dan ratusan saksi-saksi dari masing-masing pasangan.
Setelah melakukan sidang Isbat dan mendapatkan buku nikah, sekira pukul 13.00 WIB acara dilanjutkan dengan pelepasan sebanyak 449 balon oleh Bupati bersama Forkompimda.
Diikuti pula oleh istri dan suami dan peserta isbat nikah.
Kemudian Bupati beserta Forkompimda mengiring peserta isbat nikah menuju Convention Hall Rita Super Mall Purwokerto. (TribunBanyumas/jti)
• Kisah Sugeng Wiyono Kolektor Foto Tua Asal Purwokerto, Menolak Iming-iming Mobil dari Orang Belanda
• Setelah 1 Tahun Riyanto Husnooohh dari Cilacap Buktikan Moto Hidupnya: Dengan Ngapak Hidupku Kepenak
• Jadwal Lengkap dan Siaran Langsung Pekan ke-1 Liga 1 2020: Persebaya, Persija, Persib, Bali United
• Balikan Lagi, Ini Jawaban Al Ghazali saat Ditanya Bagian Mana dari Alyssa Daguise yang Paling Disuka