Berita Kendal

Disoroti Lampu Hp saat Tidur, Pria Kendal Ini Langsung Membunuh Temannya Secara Sadis

Ia diringkus di sebuah terowongan arteri Kaliwungu Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu

Penulis: Saiful Masum | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Saiful Masum
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana memperlihatkan barang bukti yang digunakan tersangka dalam melancarkan pembunuhan dalam gelar perkara, Senin (24/2/2020) di Mapolres Kendal. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Sam)

Pengakuan Ashraf Soal BCL Pernah Membuat Media Malaysia Keheranan: Ya, Itu Saya!

Sepak Terjang IS Remaja 17 Tahun Asal Yogyakarta, Pacari Enam Gadis, Satu Orang Hamil Lima Bulan

Fakta Baru Nikita Mirzani Lempar Asbak ke Dipo Latief, Kronologinya Diungkap Pengacara

Kronologi Pria Jepang Positif Virus Corona setelah dari Bali, Kemana Saja Selama di Indonesia?

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved