Berita Kendal
Disoroti Lampu Hp saat Tidur, Pria Kendal Ini Langsung Membunuh Temannya Secara Sadis
Ia diringkus di sebuah terowongan arteri Kaliwungu Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu
Penulis: Saiful Masum | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Saiful Masum
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana memperlihatkan barang bukti yang digunakan tersangka dalam melancarkan pembunuhan dalam gelar perkara, Senin (24/2/2020) di Mapolres Kendal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Sam)
• Pengakuan Ashraf Soal BCL Pernah Membuat Media Malaysia Keheranan: Ya, Itu Saya!
• Sepak Terjang IS Remaja 17 Tahun Asal Yogyakarta, Pacari Enam Gadis, Satu Orang Hamil Lima Bulan
• Fakta Baru Nikita Mirzani Lempar Asbak ke Dipo Latief, Kronologinya Diungkap Pengacara
• Kronologi Pria Jepang Positif Virus Corona setelah dari Bali, Kemana Saja Selama di Indonesia?
Berita Terkait