Berita Purbalingga
Reno Tenggak 25 Saset Obat Batuk, Lalu Curi Kotak Amal Masjid di Purbalingga. Begini Alasannya
Reno Tenggak 25 Saset Obat Batuk, Lalu Curi Kotak Amal Masjid di Purbalingga. Begini Alasannya
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Demi membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk motornya, Reno Ali Muktamar (23) bersama temannya yang masih buron, nekat berupaya mencuri kotak amal Masjid Al Hikmah Desa Majasari, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.
Aksinya tersebut dilakukannya tengah malam. Namun belum sempat mencuri, mereka telah terpergok masyarakat setempat.
Reno tertagkap sementara temannya telah kabur duluan.
"Waktu itu pukul 00.00 malam. Saya manjat tembok. Waktu mau buka pintu sudah ketahuan. Saya juga sempat mau dipukuli warga," ujarnya saat dihadirkan di gelar perkara Polres Pirbalingga, Kamis (20/2).
• Pernah Dibeton, Jalan Kabupaten di Pagentan Banjarnegara Ambles. Ini yang Dilakukan Pemkab
• PSCS Cilacap vs Persib Bandung: 3-1. Sempat Tertinggal, Jajang Sukmara dkk Ngamuk di Babak Dua
• Kisah Jembatan Sindang Purbalingga yang Bikin Ngeri, Ini Pengalaman Mereka saat Melewatinya
• Fakta Unik di Balik Man City Vs West Ham, Laporte Lampaui Rekor 2 Legenda Chelsea Robben - Drogba
Reno mengaku mengambil kotak amal untuk membeli bensin motor temannya. Saat itu dirinya dalam keadaan mabuk.
"Waktu itu saya habis minum 25 bungkus obat batuk," tuturnya.
Wakil Kepala Polres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto, mengatakan pencurian kotak amal dilakukan dua orang. Namun satu diantara pelaku kabur saat kepergok warga.
"Pencurian dilakukan ada 7 Februari 2020 sekitar pukul 00.00. Pelaku masuk Masjid dengan cara memanjat tembok," terangnya.
• Mendikbud Nadiem Sebut 3 Dosa Tak Terampuni di Sekolah: Apakah Kami Punya Kekuatan Menanganinya?
• Pilkada 2020, PDIP Jateng Prediksi Jagoannya bakal Lawan Kotak Kosong di 6 Daerah Ini
• Jet Tempur F-16 yang Diupgrade TNI AU Mampu Gendong Rudal Jarah Jauh Berteknologi Canggih
• Perihal Pembebasan Tugas Sementara, Dosen Unnes Sucipto Hadi Surati Mendikbud Nadiem Makarim
Ponco mengatakan saat kepergok warga, pelaku berkilah akan buang air. Namun saat diketahui warga, pelaku kedapatan mengambil kotak amal.
"Ada tiga orang saksi yang memeegoki. Pelaku lari lalu ditangkap warga," tutur dia.
Ia menuturkan pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian motor. Pelaku pernah dihukum selama 20 bulan pada tahun 2017.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ke-4 e, 5 e KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang percobaan pencurian. Pelaku diancam hukuman selama tujuh tahun kurungan penjara dikurangi sepertiga," tukasnya. (*)
