Minggu, 26 April 2026

Berita Regional

Dengan Pisau Terhunus, Pria Ini Paksa 4 Bocah di Bawah Umur Lakukan Oral Seks

Dengan Pisau Terhunus, Pria Ini Paksa 4 Bocah di Bawah Umur Lakukan Oral Seks

WWW.PEXELS.COM
Ilustrasi beratnya tekanan psikologis yang ditanggung anak korban kekerasan dan kejahatan seksual. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MUSI RAWAS - Entah apa yang merasuki ZA (37), seorang pria asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel), hingga tega berbuat cabul dan di luar nalar sehat.

Betapa tidak, ZA memaksa keponakannya, MH (12),  yang masih di bawah umur untuk melakukan seks oral terhadapnya.

Tak hanya sang keponakan, ZA juga memperlakukan hal serupa terhadap tiga bocah di bawah umur lain, teman-teman MH.

Para korban terpaksa menuruti permintaan ZA, lantaran berada di bawah ancaman senjata tajam (sajam) berupa pisau yang terhunus.

Mendikbud Nadiem: Kami Harap ke Depan Bahasa Indonesia Bisa Jadi Bahasa Pengantar di Asia Tenggara

Petilasan Syekh Jambu Karang Purbalingga Hangus Terbakar. Warga Menduga Karena Ini

Resmi! Barcelona Datangkan Martin Braithwaite sebagai Penyerang Darurat

Dirumorkan Bakal Tinggalkan Klub Catalan, Reaksi Megabintang Barcelona Messi: Saya Masih Cinta!

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro, membenarkan adanya laporan atas kejadian itu.

Ia mengatakan, kejadian itu terungkap setelah keluarga dari MH membuat laporan.

Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap sebanyak empat pelajar telah menjadi korban tersangka ZA.

Dinilai Striker Tanpa Kekuatan Sama Sekali, Apa Istimewanya Martin Braithwaite di Mata Barcelona?

Korban Diancam Pisau

"Korban MH ini satu rumah dengan tersangka karena keponakannya sendiri. Para korban dipaksa untuk oral seks setelah diancam pisau,"kata Suhendro, Kamis (20/2/2020).

Suhendro menerangkan, dari tersangka mereka mengamankan barang bukti pisau serta pakaian milik korban.

Petugas pun masih mengembangkan kasus ini, untuk mencari korban lain.

Polemik Bayar SPP Pakai GoPay, Begini Respon Mendikbud Nadiem Makarim

Masih Kenakan Seragam Kapolres Kebumen Rela Terjun ke Sawah Berlumpur, Demi Apa? Ternyata Ini . . .

Kondisi Jembatan Sindang Bikin Ngeri Pengguna, Ini yang Dijanjikan Pemkab Purbalingga

Perihal Pembebasan Tugas Sementara, Dosen Unnes Sucipto Hadi Surati Mendikbud Nadiem Makarim

"Sejauh ini ada empat korban, kita masih selidiki apakah ada korban lain," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, ZA dikenakan pasal 82 Undang-uang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perllindungan anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diancam Pisau, 4 Pelajar di Musi Rawas Dipaksa Layani Oral Seks Pelaku

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved