Berita Regional

Pasutri di Brebes Sekap Siswi SMP dan Paksa Hubungan Threesome, Iming-iming Rp5 Juta hingga Jenglot

Pasutri di Brebes Sekap Siswi SMP dan Paksa Lakukan Hubungan Threesome, Iming-imingi Duit Rp5 Juta

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak 

Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).

Sementara itu, saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.

Liverpool vs Atletico Madrid 1-0, Meski Kalah Van Dijk Tak Menyerah: Masih Ada 90 Menit di Anfield

Kisah Kegigihan Mbah Marjo demi Berhaji ke Tanah Suci di Usia 84 Tahun, Jualan Kelor Saban Hari

Siswi SMA Ditangkap Polisi Karena Buang Bayi Hasi Hubungan Inces dengan Adik Kandung

Mahasiswa Berikan Rapor Merah Ganjar Saat Turun Panggung, Begini Isinya

"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Kapolsek.

Saat ini kedua tersangka terancam Pasal 81 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara.

Polisi terus mendalami perkara ini. Polisi menduga pelaku diduga punya menderita kelainan seksual lantaran tertarik berhubungan badan dengan anak di bawah umur, dengan cara threesome pula. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Suami Istri Sekap Siswi SMP dan Paksa Threesome di Brebes, Diduga Alami Kelainan Seksual

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved