Berita Purworejo
Tiga Siswa Penganiaya di SMP Muhammadiyah Butuh Tidak Ditahan dan Bisa Langsung Bebas, Ini Alasannya
Tiga siswa yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan perundungan di sebuah SMP di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tidak ditahan.
Video penganiyaan tersebut diambil di SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 08.00 WIB di ruangan kelas 8.
Saat kejadian korban CA (16) sedang mengerjakan tugas bersama teman-temanya.
Lalu masuk kakak kelas CA yakni TP (16) dan DF (15) ke dalam kelas membawa sapu
. TP kemudian meminta uang Rp 2.000 kepada CA. Permintaan itu ditolak oleh CA dengan menjawab 'ojo' (jangan).
• Berikut Jadwal Semifina Piala Gubernur Jatim, Persebaya vs Arema, Persija vs Madura United
• Betrand Peto Akhirnya Disunat, Ruben Onsu: Selamat Memiliki Bentuk Baru
• Ahli Australia Ungkap Fakta Kebiasaan Orang Indonesia yang Berpotensi Buat Corona Tidak Terdeteksi
• Innalilahi Wakil Wali Kota Kediri Meninggal Dunia Karena Pendarahan Otak
Selama ini CA kerap diminta uang oleh TP dan DF. Kemudian TP dan DF memukuli CA dengan tangan dan gagang sapu.
Mereka juga menendang CA. Selain TP dan DF, penganiyaan juga dilakukan oleh UHA (15) yang awalnya mengerjakan tugas bersama CA.
Saat menganiaya CA, wajah tiga siswa terlihat semringah dan terlihat tersenyum.
TP kemudian menyuruh F, kakak kelas CA merekam penganiayaan tersebut.
Setelah itu TP mengambil paksa uang CA sebesar Rp 4.000 dan mengancam agar CA tidak melaporkan aksi mereka ke guru.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tendang dan Pukul Siswi SMP Purworejo, 3 Tersangka Terancam Hukuman 3,6 Tahun",