Berita Regional
Suami di Pasuruan Jual Istri dengan Tarif Rp 50 Ribu Sekali Kencan dan Videokan Adegan Panasnya
Seorang suami di Pasuruan Jawa Timur menjual istrinya untuk dikencani lelaki lain dengan tarif Rp 50 ribu sekali berhubungan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PASURUAN - Seorang suami di Pasuruan Jawa Timur menjual istrinya untuk dikencani lelaki lain dengan tarif Rp 50 ribu sekali berhubungan.
Pria berinisial MSS tersebut menjual istrinya kepada teman-temannya.
Selain uang ada motif lain yang menjadi alasan MSS untuk menjual istrinya.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengungkap alasan pelaku menjual istri kepada temannya.
• Nekat Buka Jendela Pesawat Wings Air Seorang Pria di Balikpapan Diblacklist Dari Penerbangan
• Berikut Prakiraan Cuaca di Kabupaten Cilacap, Selasa 11 Februari 2020
Warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, tersebut menjual istrinya yang berinisial F karena motif ekonomi dan ingin mencari sensi seksual.
"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Kapolres, Senin (10/2/2020).
Donny, sapaan akrabnya menerangkan, dari pemeriksaan sementara, ada empat teman tersangka yang sudah berhubungan badan dengan korban.
Masing-masing teman tersangka, kata Kapolres bisa berhubungan sampai lima kali, ada yang dua kali.
• Fakta Baru Istri Bunuh Suami di Jakarta, Aulia Sempat Cari Dukun Santet ke Prangtritis Yogyakarta
• Jadwal Siaran Sepak Bola Selasa 11 Februari 2020, Piala Gubernur Jatim dan Piala AFC Live di RCTI
Intinya bervariasi dan mayoritas lebih satu kali.
"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini.
Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelas dia.
Alasan kedua, kata Kapolres, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya.
Jadi, selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka.
"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," tambah dia.
Ia mengaku masih mendalami dan akan memeriksa lebih lanjut tersangka.
Pihaknya menduga masih ada kemungkinan, korban dijual tersangka lebih dari empat pria.
Atas perbuatan pelaku, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka.
Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.
AKBP Donny Alexander mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.
"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.
Akan tetapi, kata Kapolres, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini.
Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.
"Ini kami masih dalami," kata dia.
Kronologi kasus
Dikutip dari Surya.co.id, tersangka mengaku hal ini bermula saat temannya yang berinisial B datang ke rumahnya saat tengah malam.
Tersangka kemudian memberikan tawaran kepada B untuk berhubungan badan dengan sang istri (korban).
Korban awalnya menolak tawaran tersebut, namun tersangka memaksa dengan memukuli tubuhnya.
Karena takut, akhirnya korban dan B melakukan hubungan tersebut.
Ironisnya, kejadian itu tidak hanya sekali namun berkali-kali.
Slamet menyebut jika ditotal sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke B.
Tak hanya dengan B saja, melainkan istrinya juga dipaksa berhubungan dengan tiga teman kerja tersangka lainnya.
• Prakiraan Cuaca di Banyumas Purwokerto Selasa 11 Februari 2020
• Update Terkini : 1013 Orang Meninggal Dunia Akibat Virus Corona di Berbagai Negara
Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video.
"Nah video itu, disebar tersangka ke teman lainnya," ujar Slamet.
"Video ini untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilahkan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengungkapkan dua alasan tersangka melakukan hal keji tersebut.
Menurut penuturannya pertama yakni karena faktor ekonomi.
• Berikut Jadwal Bioskop di Kota Tegal Selasa 11 Februari, Ada Film Birds of Prey
• Diajak Berhubungan Badan Oleh Pria Bermasker di Pinggir Jalan, Siswi SD di Tasikmalaya Trauma Berat
"Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan," ujarnya yang dikutip dari Surya.co.id.
"Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," jelasnya.
Sementara alasan kedua yakni tersangka ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya.
Tersangka berdalih selama ini merasa tidak puas dengan sang istri.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Pria Jual Istri di Pasuruan: Suami Mengaku Istrinya Tidak Puas saat Berhubungan Badan,