Babak Baru Dugaan Pembunuhan Bocah di Sigaluh Banjarnegara, Polisi Tetapkan KR sebagai Tersangka
Kasus dugaan pembunuhan siswa SDN Prigi 2 Kecamatan Sigaluh, Mafruf (13), memasuki babak baru
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Kasus dugaan pembunuhan siswa SDN Prigi 2 Kecamatan Sigaluh, Mafruf (13), memasuki babak baru.
Polres Banjarnegara telah menetapkan KR (34), pemuda yang sejak awal dicurigai polisi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap korban.
Sebelumnya diberitakan, Mafruf sempat dilaporkan hilang pada Jumat (31/1) usai pergi ke kebun mencari durian.
Beberapa hari dicari, korban akhirnya ditemukan pada Senin malam (3/2) usai warga mencium bau busuk di kebun tempat penemuan.
• Hadiah Mewah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina untuk Kiano Tiger Wong, Baim Wong: Orang Kaya Beda
• Harga Ponsel Rp 1 Jutaan Februari 2020 Mulai Realme, Oppo, Vivo, Xiaomi Hingga Samsung
• Indra 3 Bulan Cari Kekasihnya, 5 Tahun Kemudian Baru Tahu Vivin dan Keluarga di Banyumas Dibunuh
• Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Hadirkan Saksi Kunci, Tangis Minah Pecah Peluk Ibunya
Korban ditemukan di balik timbunan sampah dengan luka sayat dan bekas cekikan di leher.
KR, pemuda yang sempat bersama korban akhirnya ditangkap di hari yang sama saat jenazah korban dipulangkan dari RSUD Margono Purwokerto untuk menjalani otopsi, Selasa (4/2).
KR terlihat muncul lagi di tempat tinggalnya usai beberapa hari pergi dari rumah setelah kejadian.
Namun saat itu polisi belum menetapkan tersangka karena menunggu kelengkapan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
"Kami akan jerat pasal berlapis,"kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Perbawa Nugraha
Kapolres mengatakan, tersangka diduga mengalami disorientasi seksual.
Pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kasus ini pun berpotensi berkembang.
Polisi masih mendalami dugaan adanya pelecehan seksual dalam kasus ini.
Tetapi pihaknya masih akan meminta keterangan kepada ahli dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menyimpulkan kasus itu.
Kapolres pun memastikan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, melainkan diduga hanya mengalami kelainan seksual.