Curi Murai Seharga Rp 35 Juta di Tembalang Semarang, Residivis Didor Polisi
Residivis asal Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang harus kembali mendiami jeruji.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Residivis asal Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang harus kembali mendiami jeruji.
Pasalnya, pelaku bernama Rizal Fajar Aprianto (32) tertangkap Unit Reskrim Polsek Tembalang usai mencuri seekor burung jenis murai bersama sangkarnya.
Rizal diketahui mencuri burung murai milik warga Meteseh, Kecamatan Tembalang berinisial R (28) pada Minggu (27/1/2020) lalu sekira pukul 02.00 WIB.
Rizal mengaku telah mengincar lama burung tersebut.
Sebab, burung yang dipelihara R memiliki nilai jual fantastis.
• Jalan Desa di Purbalingga Kembali Rusak, Kali Ini Bupati Tiwi akan Perbaiki di Tahun 2020
• Teror Ketuk Pintu Menghantui Rumah-rumah Ibu Muda yang Ditinggal Merantau Suami di Banjarnegara
• Anda Selalu Mimpi Orang yang Sama dan Berulang? Psikolog Bilang Jangan Sepelekan, ini Artinya
• Di Tukang Ojek Pengkolan Berantem, Begini Hubungan Jono dan Mas Pur di Dunia Nyata, Tak Menyangka?
"Saat itu, saya nekat memanjati pagar rumah korban.
Lalu, saya bawa burung tersebut beserta kandangnya.
Niatnya, burung tersebut mau saya jual lagi," ungkap Rizal kepada Tribunjateng.com, di Mapolsek Tembalang, Rabu (5/2/2020).
Sementara, Kapolsek Tembalang, Kompol Budi Rahmadi mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Minggu (2/2/2020) lalu pada pukul 06.00 WIB di sekitar Jalan Raya Rowosari.
Kompol Budi mengungkapkan, pelaku dapat ditangkap berkat informasi yang berhasil dihimpun dari laporan korban maupun masyarakat setempat.
Saat hendak ditangkap, Kapolsek mengaku pelaku sempat melawan.
Terpaksa, pihaknya pun memberikan timah panas di kaki kiri pelaku.
"Pelaku mencoba tidak menyerahkan hasil curiannya dan berusaha kabur.
• Dulu Tak Kepikiran, Heri Akhirnya Disunat saat Usia 74 Tahun, Kisahnya Jadi Perhatian di Purbalingga
• Tiga Rumah di Kembaran Banyumas Terbakar, Tiga Mobil Damkar Dikerahkan
• Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Hadirkan Saksi Kunci, Tangis Minah Pecah Peluk Ibunya
• Tes SKD CPNS Pemprov Jateng Sudah Berakhir, BKD Jateng Beri Bocoran Peserta yang Lolos Tahap SKB
Akhirnya, kami beri tindakan terukur," ungkap Budi.
Dia melanjutkan, harga burung murai yang dicuri tersangka ditaksir mencapai Rp 35 juta.
Rencananya, burung itu akan dijual lagi oleh pelaku.
"Residivis kasus pencurian ini terpaksa harus kembali ke sel jeruji dengan pasal sama yang pernah diterimanya.
Ia akan diancam lagi Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama 5 tahun," pungkasnya. (gum).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/residivis-pencuri-burung-ditembak-polisi.jpg)