Tes SKD CPNS Pemprov Jateng Sudah Berakhir, BKD Jateng Beri Bocoran Peserta yang Lolos Tahap SKB

Ia memberikan contoh formasi guru matematika yang dibutuhkan 10 formasi, lalu yang lolos passing grade tes SKD berjumlah 40 orang

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Rifki Gozali
Peserta seleksi CPNS di UNS sebelum tes SKD dimulai, Sabtu (1/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG- Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah mulai berlangsung secara bertahap.

Sementara, untuk tes SKD CPNS Pemerintah Provinsi Jateng akan dilaksanakan mulai 20 Februari sampai dengan 4 Maret 2020 atau selama 14 hari kalender di Asrama Haji Donohudan Ngemplak Kabupaten Boyolali.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, menuturkan untuk bisa dikatakan lulus passing grade tes SKD, seorang pelamar harus memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan dalam Menpan RB No 24 Tahun 2019.

"Namun demikian, peserta yang telah lolos passing grade belum tentu serta merta langsung bisa lolos ke tahap selanjutnya, atau ikut di tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)," kata Wisnu, Rabu (5/2/2020).

Pada rekrutmen CPNS tahun anggaran 2019 yang tesnya diadakan pada 2020 ini, ambang batas nilai kelulusan SKD untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65.

Nilai peserta SKD yang melewati ambang batas akan diolah kembali.

Hal itu lantaran, satu formasi tidak dilamar satu peserta dari satu sesi tes, namun, digabungkan dengan hasil peserta SKD dari berbagai sesi.

"Untuk mengikuti tahapan selanjutnya atau SKB, nilai akan diberikan peringkat. Lalu, dengan rumus atau perhitungan satu formasi dikalikan tiga," jelasnya.

Ia memberikan contoh formasi guru matematika yang dibutuhkan 10 formasi, lalu yang lolos passing grade tes SKD berjumlah 40 orang.

40 orang itu tidak serta merta lolos semua ke tahap tes SKB.

Pemerintah akan mengolahnya dengan rumus jumlah formasi dikalikan 3.

Artinya, jumlah peserta yang ikut di formasi matematika 10 dikalikan 3, yakni 30 orang dengan nilai tertinggi secara peringkat.

Sehingga 10 orang yang lolos SKD tidak masuk tahap berikutnya alias gagal.

Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD tersebut, juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL.

Peserta kategori ini merupakan yang memenuhi passing grade SKD pada seleksi CPNS sebelumnya atau pada 2018 kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved