Lima Fakta Sidang Kasus Grab di Purwokerto, Mulai Order Grab Food Sate Babi hingga Merugi 50 Persen
Gugatan Rp 1,12 oleh pemilik kedai kopi dengan brand Kopigrafi Widhiantoro di Purwokerto, Jawa Tengah, kepada Grab memasuki masa persidangan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Gugatan Rp 1,12 oleh pemilik kedai kopi dengan brand Kopigrafi Widhiantoro Puji Agus Setiono, di Purwokerto, Jawa Tengah, kepada PT. Solusi Transportasi Indonesia ( Grab) memasuki masa persidangan.
Gugatan tersebut diajukan Widhiantoro karena merasa dirugikan atas munculnya toko yang namanya sama dengan kedai miliknya aplikasi Grab Food.
Selain itu, menurut Widhiantoro, akibat kesamaan nama tersebut, omzet kedainya turun hingga 50 persen.
Sementara itu, sidang perdana kasus tersebut telah digelar pada Senin (27/1/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Dalam persidangan tersebut terungkap beberapa fakta yang terungkap.
Berikut Tribunbanyumas.com rangkum dari Kompas.com 5 fakta persidangan gugatan tersebut :
1. Gara-gara order menu sate babi
Menurut Widhiantoro, kasus tersebut terkuak setelah dirinya tahu ada salah order di kedai miliknya, Selasa (30/12/2019).
Saat itu ada seorang pengemudi ojek online Grab memesan sate babi di warungnya.
Dirinya pun kaget karena selama ini tidak ada menu sate babi di kedai kopinya.
"Ada order ke salah satu driver datang ke warung saya.
Dia dapat pesanan dari customer sate babi, kebetulan saya lagi di warung, diterima kasir.
Karyawan saya kaget, menanyakan ke saya, 'Pak ini ada order sate babi', padahal kami enggak jual," kata Widhiantoro saat ditemui Kompas.com di Purwokerto, Jumat (27/12/2019).
Widhiantoro pun berinisiatif mengecek aplikasi pengemudi ojek online yang menerima pesanan sate babi.