Lima Fakta Sidang Kasus Grab di Purwokerto, Mulai Order Grab Food Sate Babi hingga Merugi 50 Persen
Gugatan Rp 1,12 oleh pemilik kedai kopi dengan brand Kopigrafi Widhiantoro di Purwokerto, Jawa Tengah, kepada Grab memasuki masa persidangan
Setelah Widhiantoro mengecek, dirinya menemukan ada akun Kopigrafi namun daftar menunya berbeda dengan akun Kopigrafi miliknya yang ada diaplikasi lain.
Kejadian tersebut langsung ia klarifikasi melalui Facebook dan mendatangi Kantor Perwakilan Grab di Purwokerto.
"Saya kemudian buka pakai ponsel sendiri, ternyata ada akun Kopigrafi. Saya coba klarifikasi lewat Facebook, saya juga datang ke Grab (kantor perwakilan Purwokerto) minta klarifikasi, tapi tidak bertemu," ujar Widhiantoro.
3. Merugi, Widhiantoro gugat Grab
Sejak muncul pesanan sate babi di akun fiktif yang memiliki nama sama, omzet kedai kopi Kopigrafi menurun drastis hingga 50 persen.
Hal ini membuat Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) sebesar Rp 1,12 miliar.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019.
Dari pantauan Kompas.com di website resmi PN Purwokerto, penggugat menuntut tergugat membayar biaya kerugian materiil sebanyak Rp 120 juta dan membayar biaya kerugian immateriil sebanyak Rp 1 miliar.
4. Grab sudah meminta maaf
Atas kejadian yang menimpa pihak Kedai Kopigrafi, Head of Marketing GrabFood Indonesia Hadi Surya Koe, mengatakan, meminta maaf.
Setelah itu, seluruh materi terkait Kopigrafi dari GrabFood diturunkan.
"Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait somasi yang diajukan pihak kedai Kopigrafi, termasuk bertemu langsung dengan pemilik kedai Kopigrafi untuk meminta maaf dan memberikan tanggapan tertulis atas somasi, termasuk menjelaskan kesalahan dari pihak Grab, di mana pemintaan maaf telah diterima dengan baik oleh pemilik kedai Kopigrafi," kata Hadi melalui keterangan tertulis, Selasa (31/12/2019).
5. Sidang perdana digelar
Sidang perdana kasus tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (27/1/2020).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dian Anggraini dan Hakim Anggota Rahma Sari Nilam serta Arief Yudiarto dihadiri penggugat dan kuasa hukumnya, Joko Susanto.