Lima Fakta Sidang Kasus Grab di Purwokerto, Mulai Order Grab Food Sate Babi hingga Merugi 50 Persen

Gugatan Rp 1,12 oleh pemilik kedai kopi dengan brand Kopigrafi Widhiantoro di Purwokerto, Jawa Tengah, kepada Grab memasuki masa persidangan

Editor: Rival Almanaf
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Sidang perdana gugatan pemilik kedai kopi terhadap Grab di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (27/1/2020.) 

Sedangkan pihak tergugat diwakili kuasa hukum Abi Haryono dan Jonatan.

Sidang hanya berlangsung singkat, karena dari tiga pihak yang digugat, hanya satu yang hadir, yaitu Grab pusat.

Sedangkan pihak Grab perwakilan Purwokerto dan Yogyakarta tidak hadir.

"Tanggal 17 Februari 2020 kita kembali bersidang dengan memanggil ulang tergugat yang tidak hadir. Demikian hari ini sidang selesai dan ditutup," kata Dian Anggraini dalam sidang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Grab Digugat Rp 1,12 Miliar oleh Pemilik Kedai Kopi, Begini Ceritanya", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved