Simak Tata Tertib Peserta Tes SKD CPNS Pemkab Cilacap
BKPPD Cilacap telah mengumumkan jadwal dan lokasi tes SKD CPNS Kabupaten Cilacap Formasi 2019.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - BKPPD Cilacap telah mengumumkan jadwal dan lokasi tes SKD CPNS Kabupaten Cilacap Formasi 2019.
Jadwal tes berlangsung 1-7 Februari 2020, Adapun lokasi tes bertempat di Laboratorium Komputer Mahasiswa, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Selain mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tes, peserta harus memperhatikan tata tertib tes berikut ini.
1. Tata tertib peserta
a. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai.
b. Peserta harus melakukan registrasi dan diberikan PIN registrasi sebelum seleksi dimulai.
• Jokowi Disebut Tengah Melemahkan Anies, Begini Kata Rocky Gerung
• 6 Fakta Film Akhir Kisah Doel, Tayang Mulai Hari Ini di Bioskop
• Lowongan Kerja BUMN Konstruksi Cek Persyaratannya
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum dimulai jadwal SKD.
d. Peserta yang terlambat dari jadwal seleski tidak diperkenankan masuk untuk mengiktu seleksi (dianggap gugur).
e. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
f. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Asli Kartu Peserta Ujian untuk ditunjukkan kepada Panitia. Dalam kondisi tertentu, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
h. Apabila peserta seleksi tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada hurur f, peserta tidak dapat mengikuti SKD dan dinyatakan gugur.
i. Peserta seleksi wajib mengenakan pakaian kemeja putih lengan panjang dan bawahan (rok/celana) hitam dan sepatu pantofel hitam (celana jenas dan celana training tidak diperkenankan).
• Tiga Turis China di Bali Diisolasi Diduga Terjangkit Virus Corona
• 7 Tahun Dibohongi Suami yang Ngaku TNI, Aris Cerita Awal Ia Curiga, Ungkap Soal Nafkah Lahir Batin
• 7 Tahun Dibohongi Suami yang Ngaku TNI, Aris Cerita Awal Ia Curiga, Ungkap Soal Nafkah Lahir Batin
j. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
k. Di dalam ruang ujian peserta dilarang membawa buku-buku dan catatan lainnya, kalkulator, HP, dompet, tas, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, balpoint, headset, perhiasan, peralatan dari logam, makanan, minuman, rokok, senjata api atau tajam.
l. Peserta dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta; menerima/memberikan sesuati kepada peserta lain tanpa seizin pantiia selama ujian; keluar ruangana kecuali memperoleh izin dari panitia; membawa makanan dan minuman; merorok dalam ruangan tes.
m. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
n. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2. Sanksi
a. Pelanggara tata tertib huruf f dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
b. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (i) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
• Tipu-tipu Bisnis Souvenir Wanita Purbalingga Diringkus Polisi
• Hujan Ringan, Begini Prakiraan Cuaca di Kabupaten Purbalingga Jumat (24/1/2020)
3. Lain-lain
a. Mengingat terbatasnya tempat penitipan, diharapkan peserta tidak membawa barang bawaan yang cukup banyak/ta ukuran besar/barang berharga. Panita tidak
bertanggungjawab atas kehilangan barang bawaan peserta ujian.
b. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Peserta diharapkan dapat memperhatikan tata tertib dan ketentuan seleksi. Sehingga dapat terhindari dari hal-hal yang tidak diinginkan. (yun).