Tipu-tipu Bisnis Souvenir Wanita Purbalingga Diringkus Polisi

Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan perempuan berinisial AD (28) warga Desa Selabaya.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Tersangka ditunjukan kepada awak media saat jumpa pers. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan perempuan berinisial AD (28) warga Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

Ia merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (23/1/2020) mengungkapkan tersangka melakukan aksinya terhadap korban bernama Maulia Rachma (24) warga Perum Puri Boja, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Peristiwa terjadi pada tahun 2018.

"Modus yang dilakukan, tersangka menawarkan bisnis souvenir pernikahan kepada korban.

Diduga Terjangkit Virus Corona Seorang Pasien di Jakarta Menjalani Pemeriksaan Dahak

Sempat Viral Karena Berat Badannya 193 Kg, Ini Rahasia Arya Permana Sukses Turunkan hingga 110 Kg

Korban yang tertarik kemudian menyerahkan uang. Namun uang dan keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 40 juta," kata Sigit.

Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di TKP, meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan.

Tiga Negara di Asia Tenggara Sudah Terjangkit Virus Corona, Mana yang Paling Dekat Indonesia?

Berikut Jadwal La Liga Spanyol Pekan ke 21, Ada Valencia Melawan Barcelona

"Tersangka akhirnya dapat diketahui identitasnya namun sudah kabur dari rumahnya.

Dari penyelidikan lanjutan didapati informasi tersangka berada di Kalimantan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah," jelasnya.

Misteri Batu Prasasti Keraton Agung Sejagad, Desainnya Dicari di Google

Metode Social Network Analysis Disebut Pakar Bisa Ungkap Aliran Dana Jiwa Sraya

Dari keterangan tersangka, ia telah melakukan penipuan dengan modus yang sama sebanyak 4 kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku telah melakukan tindakan yang sama di berbagai wilayah di luar PurbaIingga.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 3 lembar print out rekening bank atas nama tersangka, 4 lembar print out rekening bank atas nama Bagus Prasetyatama, bukti percakapan melalui WA dengan korban, satu lembar catatan pemesanan souvernir dan sejumlah buku rekening bank.

"Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP Subs pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (Humas Polres Purbalingga)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved