Simak Tata Tertib Peserta Tes SKD CPNS Pemkab Cilacap
BKPPD Cilacap telah mengumumkan jadwal dan lokasi tes SKD CPNS Kabupaten Cilacap Formasi 2019.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Rival Almanaf
l. Peserta dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta; menerima/memberikan sesuati kepada peserta lain tanpa seizin pantiia selama ujian; keluar ruangana kecuali memperoleh izin dari panitia; membawa makanan dan minuman; merorok dalam ruangan tes.
m. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
n. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2. Sanksi
a. Pelanggara tata tertib huruf f dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
b. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (i) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
• Tipu-tipu Bisnis Souvenir Wanita Purbalingga Diringkus Polisi
• Hujan Ringan, Begini Prakiraan Cuaca di Kabupaten Purbalingga Jumat (24/1/2020)
3. Lain-lain
a. Mengingat terbatasnya tempat penitipan, diharapkan peserta tidak membawa barang bawaan yang cukup banyak/ta ukuran besar/barang berharga. Panita tidak
bertanggungjawab atas kehilangan barang bawaan peserta ujian.
b. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Peserta diharapkan dapat memperhatikan tata tertib dan ketentuan seleksi. Sehingga dapat terhindari dari hal-hal yang tidak diinginkan. (yun).