Lutfi Si Pembawa Bendera Mengaku Disiksa Oknum Penyidik Polisi, Dipaksa Akui Lempar Batu
Terdakwa kasus melawan aparat, Lutfi Alifiandi, mengaku mendapat penyiksaan saat diperiksa oknum penyidik di Polres Jakarta Barat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Masih ingat dengan sosok Lutfi Alfiandi? Pemuda yang fotonya saat membawa bendera Merah Putih, kala aksi demo pelajar STM di Jakarta, viral di media sosial (medos).
Saat itu, Lutfi menjadi satu di antara pelajar STM yang turun jalan dalam aksi demonstrasi menentang pengesahan RUU KUHP dan RUU KPK, pada sekitar September 2019 lalu.
Lutfi kemudian ditangkap polisi karena diduga melawan aparat, saat kepolisian berupaya membubarkan aksi massa di depan gedung DPR RI dan sekitarnya tersebut.
• Bentrok Brimob dan Warga Akibat Oknum Polisi Tidak Mau Bayar Tiket? Begini Kata Kapolda
• Gibran Tidak Merasa Disindir Megawati Soal Masuk dari Pintu Belakang
• Berpura-pura Jadi Pembeli, Sekelompok Orang Todong Pengunjung Warteg dan Rampas Barang Berharga
• Anggota TNI Bantu Perbaikan Jalan di Cimanggu Cilacap
Belakangan, Lutfi mengaku disiksa oknum penyidik saat diperiksa di Polres Jakarta Barat.
Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim, Senin (20/1/2020).
• Klub Liga Inggris Wolves Resmi Rekrut Wonderkid Ekuador dari Barcelona. Diklaim Titisan Ibrahimovic
Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya. Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya. Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.
• ABK yang Janazahnya Dibuang ke Laut Sudah Lama Tidak Hubungi Keluarga
"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.
Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.
Di Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
• Dua Pengasuh PAUD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penemuan Jasad Bocah Tanpa Kepala
Ia mengatakan, aksinya di parlemen tidak dibayar, melainkan kemauannya sendiri. "Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.
Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat.
• Bertemu Eks Anggota Keraton Agung Sejagat Purworejo, Ganjar: Oalah, Sampean Menteri Urusan Bangunan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/lutfi-alfiandi__.jpg)