Segini Tarif Jabatan Tinggi yang Dipatok Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo
Totok dan Dyah yang mengaku sebagai raja-ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) Purworejo, mematok sejumlah uang agar calon anggota bisa memiliki kedudukan
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: yayan isro roziki
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat menunjukan sejumlah barang bukti pasangan suami istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS), Rabu (15/1/2020), di Ditreskrimum Polda Jateng. 
Saat KTP kedua pelaku diperiksa, nama istri dari Sinuhun Totok ternyata bukan Ratu Dyah Gitarja, melainkan bernama Fanni Aminadia (41).
"Lebih lanjutnya akan disampaikan oleh Pak Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Dari pemeriksaan kami, ada 400 orang lebih yang ikut mendaftar dalam KAS sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu," pungkas Iskandar. (gum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ingin Punya Jabatan Tinggi di Keraton Agung Sejagat Harus Setor Puluhan Juta Ke Raja dan Ratu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sinuhun-3.jpg)