Segini Tarif Jabatan Tinggi yang Dipatok Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo
Totok dan Dyah yang mengaku sebagai raja-ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) Purworejo, mematok sejumlah uang agar calon anggota bisa memiliki kedudukan
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pasangan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) Purworejo, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat (42) - Kanjeng Dyah Gitarja (41), diringkus pihak kepolisian, pada Selasa (14/1/2020), saat hendak menuju kerajaan yang didirikannya.
Setelah sempat dimintai keterangan di Polres Purworejo, pasangan ini kemudian digelandang ke Mapolda Jateng,
Dari hasil pengungkapan kepolsiain, Totok dan Dyah, menyediakan berbagai jabatan, mulai dari lurah hingga menteri. Bila menginginkan jabatan itu, maka seseorang harus menyetor sejumlah uang.
• Titah Pertama Pelatih Barcelona Quique Setien Buat Leo Messi Urung Libur
• Terungkap saat Diperiksa Polisi, Ini Lho Nama Asli Istri Raja Keraton Agung Sejagat Sesuai KTP
• Keseharian Totok Santoso Penguasa Keraton Agung Sejagat, Buka Angkringan dan Ngontrak di Sleman Ini
• Kisah Pasangan Selingkuh di Kroya Cilacap yang Berbulan-bulan Jadi DPO, Ini Akhir Pelarian Mereka
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana, mengatakan pasangan yang mengaku menguasai seluruh dunia ini, diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dalam pasal 14 tersebut menerangkan, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.
• Berpura-pura Tawarkan Jasa Pelatihan Batik, Wahyu Bobol SDN 01 Purbalingga. Ini Akhir Kisahnya
• Perangkat Desa Lolos Ujian Seleksi di Kertanegara Dilantik. Begini Tanggapan Bupati Purbalingga
• Video Jalan Rusak Parah di Giritirto Kebumen
• Pemancing di Pantai Goa Lawa Kebumen Hilang Terseret Omba. Belum Ditemukan Hingga Kini
Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan, kedua pelaku kemungkinan besar akan diancam pasal berlapis lainnya.
"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujar Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).
Sejauh ini, kata Iskandar, setidaknya ada 17 orang yang diperiksa terkait berdirinya kerajaan KAS di Kabupaten Purworejo.
Dia menuturkan, dalam hasil penyidikan hingga saat ini, ternyata masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp3 Juta sampai Rp30 Juta.
• AKBP Fannky Sugiharto Resmi Jabat Kapolres Wonosobo, Ini Kata Perpisahan AKBP Abdul Waras
• 6 Film Indonesia Tayang Februari 2020 di Bioskop, Film Genre Horor hingga Romantis
• Termurah Dibanding Seri Realme 5 Lainnya, Realme 5i Resmi Dirilis di Indonesia, Dilengkapi 4 Kamera
• Mau Jalan-jalan ke Malioboro? Mulai Maret 2020 Kawasan Ini Bebas Rokok Lho, Ada Alasan Khusus
Menurut Iskandar, anggota tersebut akan dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.
Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.
Seperti diketahui, pasangan suami-istri yang mengklaim akan menguasai dunia itu ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat dalam perjalanan ke Markas KAS di Desa Pugong Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
• Nenek Penjual Sate di Dieng Ini Tunggui Pembeli Makan Meski Sudah Dibayar, Alasannya Bikin Tertegun
• Permintaan Dokter Ida Ayu ke Suami Sebelum Gantung Diri di Kamar Hotel Pakai Selendang
• Saat Ahmad Dhani Keluar Penjara, Mulan Jameela Sudah Jadi Anggota DPR RI, Adakah Perbedaannya?
• Bantai Satu Keluarga, Tiga dari Empat Jagal Sadis di Banyumas Terancam Hukukman Mati
Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan belasan saksi dari warga setempat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sinuhun-3.jpg)