Modus Pencuri Sepeda di Purbalingga, Sudah 11 Kali Beraksi, Dijual Melalui Facebook
Demi membayar utang dan kos, Yoga Adi Wardoyo (35) harus mendekam di jeruji besi Mapolres Purbalingga
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
TRIBUNBANYUMAS. COM,PURBALINGGA - Demi membayar utang dan kos, Yoga Adi Wardoyo (35) harus mendekam di jeruji besi Mapolres Purbalingga.
Warga Desa Dukuhwaluh RT 3 Rw 6 Kecamatan Kembaran, Banyumas mencuri sepeda untuk di berbagai daerah.
Isak tangis pun pecah saat dihadirkan saat ditanya awak media.
• Orang Kaya Mah Bebas, Anak Raja Sawit Numpang Mobil Teman, Setelahnya Selipkan Uang Dimana-mana
• Jadi Anggota DPR, Tingkah Krisdayanti Saat Ikuti Rapat Paripurna Dikritik Netizen: Sempat-Sempatnya
• Terungkap di Persidangan Bagaimana Terdakwa Rancang Bantai 1 Keluarga di Banyumas, Tak Ada Keberatan
• Pura-pura Ingin Pindah Agama dan Jadi Mualaf, Pria Ini Tipu dan Gasak Harta Milik Ustaz
Yoga mengaku mengambil sepeda diteras rumah.
Dirinya tidak tanggung-tanggung karena mencuri sepeda saat penghuni berada di rumah.
"Saya sudah delapan kali mencuri sepeda di desa Mewek dan Kalikabong.
Saya mencuri sepeda selepas Maghrib, " tutur dia, Selasa (14/1/2020).
Sepeda yang dicurinya tersebut dijual seharga Rp 700 ribu.
Uang hasil curian digunakan untuk membayar kos dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Saya baru sekali mencuri sepeda.
Saya mencuri merek apa saja yang penting bisa buat bayar kos dan kehidupan sehari-hari," jelasnya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto, menuturkan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sepeda berada di Kurahan Kalikabong kecamatan Kalimanah.
Korban pencurian tersebut bernama Tohirman.
"Barang bukti yang disita berupa empat sepeda gunung diantaranya dua merek Aviator, satu merek pasific, dan satu merek atlantis," terangnya.
Kompol Ponco menuturkan barang bukti yang dijual sebesar Rp 2,6 juta.
Hasil penelusuran tersangka telah melakukan sekitar 11 kali pencurian.
"11 kali pencurian termasuk kami dapatkan. Yang lain semoga bisa kami tindak lanjuti, " tutur dia.
Menurut dia, sepeda hasil curian dijual ke berbagai wilayah melalui facebook.
Hal ini mempersulit penyelidikan karena sepeda yang dicuri diantar ke pembeli.
"Sepeda ini kami dapatkan karena diantarkan, " ujarnya.
Ia menuturkan tersangka sebelumnya pernah dihukum selama tujuh bulan karena tersandung kasus tindak pidana pengeroyokan.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pancing Melalui Facebook
Sementara itu,Kanit Reskrim Polsek Kalimanah Iptu Setyo Pambudi mengatakan hasil curian sepeda tersebut diposting di Facebook.
Penyidik memancing pelaku melalui Facebook untuk melakukan pengungkapan.
"Setelah mendapatkan identitas tersangka lalu kami lakukan penangkapan, " ujarnya.
Hasil pengembangan, kata dia, sepeda hasil curiannya tersebut diantarkan ke pembeli yang memesan melalui facebook.
Pihaknya mengamankan empat sepeda yang telah terjual ke pembeli.
"Pembelinya baru kami mintai keterangan, " imbuhnya. (rtp)
• Orang Kaya Mah Bebas, Anak Raja Sawit Numpang Mobil Teman, Setelahnya Selipkan Uang Dimana-mana
• Terungkap di Persidangan Bagaimana Terdakwa Rancang Bantai 1 Keluarga di Banyumas, Tak Ada Keberatan
• Detik-detik Polisi Tangkap Raja Kerajaan Keraton Agung Sejagat di Purworejo Totok Hadiningrat