Alasan Zuraida Bunuh Hakim Jamaluddin Suaminya di Ranjang Terungkap: Kalau Bukan Dia, Saya yang Mati
Di tengah permasalahan yang sedang ia hadapim ia kemudian meminta tolong kepada Jefri Pratama agar korban dibunuh
Andi Ryan menambahkan, semua pernyataan sudah tertuang di Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ).
"Substansinya bahwa yang bersangkutan merencanakan. Apa pun yang menjadi dasar perencanaan, sebagaimana saat pers rilis sudah disampaikan pimpinan polda adalah masalah keluarga," katanya.
Warung Everyday, kata dia, adalah tempat pertemuan pertama.
Selanjutnya, 3 tempat lain lagi hingga tersangka membeli peralatan sebelum eksekusi.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pembunuhan yang dilakukan para pelaku ini termasuk berencana, bukan kejahatan biasa.
Mengenai motif pembunuhan, lanjut Irjen Pol Martuani Sormi, adalah masalah rumah tangga.
Irjen Pol Martuani Sormi mengatakan, antara korban dan istrinya pernah terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan.
Akhirnya, istri korban berinisiatif membunuh suaminya.
"Hari ini dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatannya ini disangkakan Pasal 340 sub-pasal 338, pembunuhan berencana," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut.
Irjen Pol Martuani Sormi mengatakan, pembunuhan ini dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan.
Di mana korban dibunuh oleh pelaku dengan cara dibekap sehingga korban kehabisan nafas.
Hal tersebut dibuktikan juga dengan hasil Labfor bahwa korban meninggal dunia karena lemas.
"Jadi tanda kekerasan tidak ada. Korban kehilangan oksigen dan mati lemas. Itu membuktikan bagaimana caranya pelaku melakukan pembunuhan, menghabisi nyawa korban," ujarnya.
"(Otak pelaku) sementara ini tuduhannya begitu (istri). Tapi, kami masih melakukan pendalaman," kata Irjen Pol Martuani Sormi menambahkan.
Kronologi Pembunuhan, Hakim Jamaluddin Dieksekusi di Ranjang