Akhir Kiprah Komisioner Asal Banjarnegara Wahyu Setiawan di KPU: Ditahan KPK dan Mengundurkan Diri 

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020

Editor: muslimah
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening. 

Sementara dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful, ditahan di dua rutan berbeda.

Agustiani ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Saeful ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Lama KPK.

Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari ke depan.

Tak ada bantuan hukum

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan.

Arief menegaskan, perkara yang menjerat Wahyu tidak terkait dengan kebijakan KPU secara kelembagaan.

"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya enggak (tidak akan memberikan bantuan hukum)," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Arief melanjutkan, kasus Wahyu bukan karena KPU memerintahkan sesuatu.

Dia mengatakan, Wahyu melakukan aksinya sendiri.

"Ini kan kasus bukan karena KPU memerintahkan sesuatu, tapi ini melakukan sendiri. Jadi KPU tidak bisa memberikan bantuan hukum," tegas Arief.

Mengundurkan diri

Lebih lanjut Arief Budiman mengatakan Wahyu Setiawan, resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

Pengunduran diri ini disampaikan Wahyu dalam surat tertanggal 10 Januari 2020.

"Sore ini kami baru menerima surat yang disampaikan oleh keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri, " ujar Arief dalam konferensi pers, Jumat.

Arief lantas membacakan surat yang ditulis oleh Wahyu Setiawan itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved