Kini Jadi Tersangka Kasus Suap, Rekan Kerja di KPU Banjarnegara Ungkap Cerita tentang Wahyu Setiawan

Dua periode menjabat sebagai ketua KPU Banjarnegara, Wahyu setiawan meninggalkan kesan tersendiri di mata rekan-rekannya

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
Kompas.com
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019). 

"Orangnya grapyak, biasa bareng-bareng, gak membedakan,"katanya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditahan KPK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditahan KPK (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Kekayaan Wahyu Setiawan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar-waktu yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Kamis (9/1/2020).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Wahyu memiliki kekayaan sebesar Rp 12,8 miliar.

Hal itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Wahyu ke KPK pada 2018.

Secara rinci, kekayaan Wahyu berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 3,35 miliar terdiversifikasi ke dalam sembilan aset.

Seluruh harta ini berupa warisan baik tanah maupun hunian.

Selain itu, Wahyu juga memiliki tiga unit mobil dan tiga unit motor senilai Rp 1 miliar.

Adapun harta bergerak lainnya yang dimiliki sebesar Rp 715 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 4,98 miliar dan harta lainnya sebesar Rp 2,7 miliar.

Untuk diketahui, KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020).

Wahyu Setiawan disangkakan oleh KPK menerima suap dengan menjanjikan politisi PDI-P Harun Masiku agar ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Menurut Wakil Ketua KPK Lily Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp 900 juta ke Harun.

"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Harun bermaksud menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Namun, pleno KPU kemudian menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Riezky Aprilia terpilih karena ia merupakan caleg dengan suara terbanyak kedua di bawah Nazarudin.  (Tribunbanyumas.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved