TAG
Vonis Hukuman Penjual Miras di Banjarnegara
- 
															
										
RS Divonis Dua Bulan Penjara, Warga Somawangi Banjarnegara Ini Terbukti Masih Bandel Jual Miras
Hakim PN Banjarnegara telah memutuskan RS, penjual minuman keras dan tuak itu divonis bersalah. Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja.
Sabtu, 13 Maret 2021