TAG
Kekerasan Terhadap Anak di Karanganyar
-
Agus Bereng Divonis Sebulan Penjara, Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Karanganyar
Agus Bereng sebelumnya didakwa Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kamis, 25 Maret 2021