TAG
Iptu Sahlan
-
Warga Dukuh Sobrah Ini Didenda Rp 1 Juta, Hasil Vonis Terhadap Pedagang Miras di Sukolilo Pati
Akibat menjual miras ilegal, warga Dukuh Sobrah Kabupaten Pati dihukum denda sebesar Rp 1 juta dan atau percobaan kurungan 15 hari.
Senin, 29 Maret 2021 -
Kantor Kelurahan Pati Wetan Kemalingan, Pencuri Masuk Seusai Congkel Jendela
barang-barang yang hilang ialah dua unit laptop dan satu proyektor yang tersimpan dalam almari serta satu set komputer PC di ruangan sekretaris lurah.
Senin, 11 Mei 2020