Opini
Akankah Kita Menemukan Soemitronomics?
Presiden Prabowo Subianto nampaknya sedang mencoba menerapkan Soemitronomics (paham ekonomi bapaknya)
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto nampaknya sedang mencoba menerapkan Soemitronomics (paham ekonomi bapaknya yang merupakan salah satu tafsir ekonomi konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945).
- Salah satu perspektif Pasal 33 UUD 1945 adalah model sosialisme demokrat di negara-negara Eropa Barat, terutama negara-negara Scandinavia.
Oleh Prof. Didin S Damanhuri (Ekonom Senior)
TRIBUNBANYUMAS.COM - Kami bertanya, "mengapa ekonomi-politik kita tak kunjung cemerlang?" Lalu, kami riset setahun pemikiran ekopol Soemitro Djojohadikoesoemo, sebagai batu pijakan.
Akhirnya, kami dapatkan temuan menarik. Kebetulan, subjek riset kali ini adalah ayah kandung Presiden Prabowo Subianto sehingga lebih menarik karena nanti akan ketahuan jalur DNA pemikiran keduanya. Setelah melewati banyak perdebatan, kami minta ekonom senior Prof. Didin S Damanhuri membuat testimoni yang sangat “dalam dan manusiawi.”
Berikut tulisannya yang menyertai penerbitan buku kami. Sambil menunggu proses penerbitan di percetakan, testimoni ini kami bagi utuh untuk pembaca.
Presiden Prabowo Subianto nampaknya sedang mencoba menerapkan Soemitronomics (paham ekonomi bapaknya yang merupakan salah satu tafsir ekonomi konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945).
Salah satu perspektif Pasal 33 UUD 1945 adalah model sosialisme demokrat di negara-negara Eropa Barat, terutama negara-negara Scandinavia.
Kita paham, di negara-negara sosialisme demokrat par excellence seperti negara-negara Scandinavia (Swedia, Finlandia, Denmark, Norwegia, Islandia), koperasi sangat kuat berdampingan dengan pengusaha swasta yang bekerja di lingkungan sosialisme.
Baca juga: Riset Nusantara Centre: Industri Jamu Besar Budaya, Kecil Ekonomi
Dengan demikian, swastanya tidak terbiasa dengan free fight liberalism yang tentu berbeda dengan para kapitalis di Amerika Serikat. Sedang di Indonesia, swasta masih lebih banyak dengan mekanisme perburuan rente (rent seeking economic activity), yakni dengan lobi-lobi dan sogok kepada para pejabat, meski ada juga yang relatif lebih fair.
Belum lagi bicara adanya lapisan UMKM pengusaha pribumi sebagai cikal bakal “kelas menengah.” Saya masih ingat Bung Hatta pada tahun 1976 menjelaskan soal pelaku usaha yang bisa berkembang di alam Pancasila: gerakan koperasi, BUMN, dan swasta. Jadi saya kira, asal bukan rent seekers, swasta bisa berkembang di dalam konteks Ekonomi Pancasila seperti kata Bung Hatta serta melihat juga seperti di negara-negara sosialisme demokrasi.
Jadi posisi rakyat yang diciptakan negara (melihat secara empirik di negara-negara sosial demokrasi) memang berdaulat dibandingkan kapital. Termasuk swasta yang dalam setting negara yang mengatur kalangan swasta (dengan pajak progresif, iuran jaminan sosial, aturan anti-monopoli serta regulasi-regulasi lainnya yang ditaati, dan seterusnya), mereka berkiprah dalam mekanisme pasar yang sehat.
Lalu, pengembangan ekonomi haruslah tidak dengan kultur kolonial dan mental inlander yang hanya menciptakan pengusaha-pengusaha ersatz “palsu.”
Karenanya, kita harus memberi ruang kepada UMKM, di mana dalam struktur dunia usaha, mereka lebih dari 99 persen. Kita harus dorong UMKM untuk berkembang: sebagian menjadi gerakan koperasi yang efisien dan sebagian lagi menjadi swasta yang industrial-inovatif serta dijauhkan dari perilaku perburuan rente.
Jadi dalam Ekonomi Pancasila tidak mungkin hanya dengan memberi ruang hanya kepada BUMN saja. Ia merupakan aliansi tiga lembaga/agen: Koperasi, BUMN dan Swasta. Karenanya, Presiden Prabowo, melalui koperasi merah putih, SWF/Danantara, BGN yang dilandasi semangat anti serakahnomik, teori bapaknya sedang direalisasikan.
Kalau pun selama ini kita mencatat tentang peran pengusaha nonpribumi, tentu bukan karena rasial. Namun karena dalam sejarah sejak zaman kolonial, tahun 1950-an, Orde Baru hingga sekarang yang banyak adalah dalam kategori rent seekers yang sangat merusak, termasuk “membeli” segala macam (elit pribumi, partai, aparat, dan seterusnya). Dengan demikian, daulat kapital yang terjadi mengangkangi daulat rakyat, haruslah dilihat secara historis sejak zaman kolonial di mana rakyat Nusantara dikerangkeng oleh undang-undang kolonial.
Baca juga: Dipenjara Uang Itu Manusia Modern
Dalam undang-undang kolonial tersebut, ekonomi rakyat hanya boleh di tingkat pedesaan. Sementara di puncak terdapat para MNC kolonial dan di tengah kalangan Timur Jauh, khususnya pengusaha keturunan Tionghoa.
| Salat Id di Cilacap: Ketua PDM Ingatkan Umat Jaga Kemurnian Aqidah dari Ancaman Syirik |
|
|---|
| Elf Tabrak Bus Sinarjaya di Jalan Pantura Brebes Dini Hari, Seorang Pemudik Sempat Terjepit |
|
|---|
| Bantu Palestina, LAZIS Sultan Agung Titipkan Amanah Donatur Lewat Jaringan Internasional |
|
|---|
| Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 20 Maret 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Prof-Didin-S-Damanhuri.jpg)