Berita Purbalingga

Kurir Sabu Asal Kalimanah Purbalingga Diamankan Polisi saat Antarkan Paket ke Desa Klapasawit

Saat dilakukan pemeriksaan, orang tersebut membawa satu bungkusan paket berisi narkotika jenis sabu. 

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: Rustam Aji
dok. Polres Purbalingga 
DITANGKAP POLISI— Seorang kurir asal Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga diamankan oleh polisi saat berencana untuk mengantarkan paket berisi narkotika di wilayah Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Kamis (14/8/2025). konferensi pers yang digelar di Rabu (27/8/2025), saat memperlihatkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah terjadi di wilayah Kecamatan Kalimanah, Kamis (14/8/2025).  

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Jajaran Polres Purbalingga berhasil menangkap seorang kurir sabu berinisial JWA (49) asal Kecamatan Kalimanah, saat berencana untuk mengantarkan paket berisi narkotika di wilayah Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Hal itu disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

"Ia ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20,387 gram," ungkapnya, Rabu (27/8/2025). 

Menurutnya, kasus tersebut berhasil terungkap pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 16.45 di pinggir jalan raya Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. 

Sementara itu, ia menyebut kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah

"Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati adanya orang yang mencurigakan di lokasi tersebut," katanya. 

Saat dilakukan pemeriksaan, Ihwan menyebut orang tersebut membawa satu bungkusan paket berisi narkotika jenis sabu. 

"Ia pun mengakui telah mengambil paket sabu di lokasi tersebut," katanya. 

APK Ihwan melanjutkan, tersangka sebelumnya sudah pernah memesan narkotika jenis sabu dari seseorang. Kemudian ia ditawari untuk menjadi kurir dengan imbalan Rp35.000 per titik pengiriman paket sabu.

Baca juga: Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu

Baca juga: Seorang Wanita Muda Tewas Bersimbah Darah di Depan Kos-kosan Tegal, Pelaku Sudah Ditangkap

"Selain dikonsumsi sendiri, narkotika jenis sabu tersebut juga rencananya akan dibuat menjadi sejumlah paket kecil dan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Purbalingga," jelasnya. 

Polisi pun juga telah mengamankan barang bukti lain saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, beberapa diantaranya ialah tiga pack berisi 100 pcs plastik klip bening, empat lembar potongan tisu, timbangan digital warna hitam, dua buah alat penghisap sabu atau bong, kotak amplop, tas kresek, handphone dan sepeda motor. 

"Terhadap seseorang yang mengirimkan narkotika jenis sabu kepada tersangka, kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, AKP Ihwan menyebut tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidir Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (anr)

Baca juga: Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved