Pembunuhan di Pemalang
Dukun Pengganda Uang Racuni Pasutri Pemalang dengan Kopi Sianida, Ternyata Residivis Nusakambangan
Korban diiming-imingi ritual terakhir untuk menggandakan uang dengan meminum kopi beracun.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Misteri kematian sepasang suami-istri, Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah, yang jasadnya ditemukan di area pemecahan batu di Pemalang, akhirnya terkuak.
Polda Jawa Tengah menangkap Ibin (63), seorang dukun pengganda uang asal Tegal, sebagai pelaku pembunuhan.
Tersangka secara sadis menghabisi nyawa kedua korban dengan cara meracuni mereka menggunakan kopi yang telah dicampur potasium sianida.
Baca juga: Kronologi Kepala Sekolah di Kebumen Dibunuh Dukun Pesugihan, "Minum Racun Sianida Pas Ritual Ketiga"
Ritual Maut Kopi Sianida
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan, kasus ini bermula saat korban terjerat bujuk rayu tersangka yang mengaku bisa menggandakan uang.
"Korban curhat memiliki utang Rp150 juta. Lalu diajak ritual oleh tersangka biar utangnya lunas," ujar Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo.
Setelah korban menyerahkan uang mahar Rp2,5 juta dan terus menagih janji, tersangka Ibin akhirnya memberikan dua bungkus kopi kepada korban.
Kopi itu disebut sebagai bagian dari "ritual terakhir".
"Tersangka memerintahkan korban meminum kopi tersebut di tempat sepi, harus di atas jam 12 malam, sebagai syarat ritual," terang Kombes Pol Dwi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (20/8/2025).
Pasangan suami-istri itu kemudian ditemukan tewas dengan mulut berbusa pada Minggu (10/8/2025) pagi.
Residivis Kasus Serupa dari Nusakambangan
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap saat polisi memeriksa latar belakang tersangka.
Ibin ternyata merupakan seorang residivis kasus pembunuhan dengan modus yang sama pada tahun 2004.
Saat itu, ia divonis 20 tahun penjara dan sempat mendekam di Lapas Nusakambangan.
"Tersangka baru keluar dari penjara tahun 2019 setelah menjalani hukuman selama 15 tahun," kata Kombes Pol Dwi.
Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus pembunuhan kedua ini, tersangka Ibin dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP.
"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.
Konsumen Diajak Rayakan HUT Kemerdekaan Ke 80 RI dalam ‘Balloon Fest’ bersama Honda CARE |
![]() |
---|
Mahasiswi UIN Saizu Purwokerto Lapor Polisi, Jadi Korban Pelecehan Dosen Hampir Satu Tahun |
![]() |
---|
13,7 Ribu Anak di Tanah Leluhur Presiden Prabowo Tidak Sekolah |
![]() |
---|
Aktor Utama Demo Pati Husein Mendadak Mundur Ada Apa? Ini Kata Teman Seperjuangan |
![]() |
---|
12 Orang Hanyut di Laut Akibat Gelombang Tinggi di Perairan Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.