Senin, 1 Juni 2026

Berita Semarang

Ini Syarat SPMB untuk TK, SD, dan SMP Negeri Kabupaten Semarang, Dibuka Online 2-4 Juni 2026

SPMB 2026 Kabupaten Semarang untuk jenjang TK, SD, dan SMP negeri dibuka secara online, 2-4 Juni 2026.

Tayang:
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Eka Yulianti Fajlin
SPMB ONLINE - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, digelar secara online menggunakan website yang disediakan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Semarang. SPMB 2026 akan dibuka mulai 2 Juni 2026 namun orangtua calon murid baru bisa melakukan simulasi menggunakan website tersebut, Senin (1/6/2026). 

Jalur domisili ditentukan dari tempat tinggal atau domisili pada kartu keluarga (KK). 

Jalur ini dibuka 70 persen dari kuota yang tersedia. 

Kemudian, jalur afirmasi dibuka untuk keluarga kurang mampu dan berkebutuhan khusus sebesar 15 persen dari kuota. 

Sedangkan, jalur mutasi untuk perpindahan tugas orangtua dibuka sebesar lima persen.

"Kalau domisili tadi kekuatannya, syarat utamanya di KK domisili."

"Afirmasi berarti kepesertaan dalam jaminan sosial, sedangkan mutasi berarti pindah tugas orangtua," sebutnya.

Taufiq memastikan, tidak ada tes berupa membaca, menulis, ataupun berhitung pada SPMB Jenjang SD. 

Calon siswa tinggal menyertakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan sesuai jalur yang dipilih. 

"Untuk SD itu disiapkan juga, sama dengan TK, yang disiapkan itu terkait dengan Akte Kelahiran saja untuk jalur umum (domisili)," karanya.

Usia Maksimal SMP

Adapun SMPB jenjang SMP, Taufiq menyebut, calon siswa berusia maksimal 15 tahun pada1 Juli. 

Berbeda dengan TK dan SD, calon siswa SMP harus menyertakan bukti kelulusan pendidikan sebelumnya.

Ada empat jalur untuk SPMB jenjang SMP yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. 

Baca juga: Hangatnya Kehidupan Warga Thekelan Semarang, Ramai-ramai Ucapkan Waisak ke Warga Buddha di Jalan

Persentase pun sama seperti jenjang SD yakni, minimal 70 persen jalur domisili, minimal 15 persen afirmasi, dan minimal 5 persen jalur mutasi.

"Nah, yang prestasi ini ya gabungan antara nilai rapot, nilai TKA, dan prestasi, di bidang akademik maupun nonakademi."

"Bedanya, di situ yang SMP ada jalur prestasi, yang SD tidak ada," katanya.

Alamat Website

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved