Berita Semarang
Pemkab Semarang Tegas Larang Study Tour tapi Izinkan Outing Class, Ini Beda dan Ketentuannya
Pemkab Semarang tegas melarang study tour tetapi mereka mengizinkan pelaksanaan outing class. Pelaksanaannya pun harus memenuhi pedoman.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Pemkab Semarang tegas melarang pelaksanaan study tour untuk tingkat SD dan SMP di wilayah tersebut.
- Sebagai ganti, sekolah diizinkan menggelar outing class yang bertujuan mendukung kegiatan pembelajaran di dalam kelas.
- Outing class bisa dilakukan seizin dinas, didalam wilayah, dan melibatkan paguyuban orangtua.
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tegas melarang study tour bagi siswa SD dan SMP di wilayah tersebut.
Meski begitu, mereka mengizinkan kegiatan outing class.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, M Taufiqur Rahman menjelaskan, outing class merupakan strategi pembelajaran yang dilakukan di luar kelas untuk mendukung capaian hasil belajar.
Kegiatan ini harus mengacu pada capaian hasil belajar yang ditetapkan sekolah, mendukung program pembelajaran yang dilakukan di dalam kelas.
"Jadi, tidak semata-mata studi wisata atau piknik."
"Ini kegiatan pembelajaran tapi di luar kelas."
"Ketentuannya, harus mendukung tujuan pembelajaran," terang Taufiq, Senin (20/4/2026).
Libatkan Paguyuban Orangtua
Dia menambahkan, outing class masuk program sekolah yang wajib dikomunikasikan dengan komite dan paguyuban orang tua.
Kegiatan outing class perlu dimusyawarahkan bersama komite dan peguyuban orangtua.
Baca juga: Cara Petani Semarang Kurangi Efek Cuaca Panas Ekstrem terhadap Sayuran, Pasang Blower
Pengelolaan biaya juga diserahkan kepada paguyuban orangtua.
"Keuangannya dikelola oleh paguyuban orangtua, bukan sekolah," tandasnya.
Taufiq melanjutkan, pelaksanaan outing class harus mengarah pada lokasi yang mendukung pembelajaran.
Saat ini, Disdikbudpora Kabupaten Semarang tengah menggodok pedoman pelaksanaan outing class
"Nanti, sekolah mengajukan perizinan ke dinas. Kami akan melakukan verifikasi."
"Ini sedang kami godok pedoman pelaksanaan outing class. Hampir final, hampir selesai," paparnya.
Diutamakan di Dalam Kabupaten
Dalam pedoman pelaksanaan outing class, Taufiq membeberkan, ada beberapa ketentuan antara lain, outing class harus mendukung proses pembelajaran, tidak memberatkan orangtua, dan menjamin keamanan peserta.
Baca juga: Alberto Hengga Dicoret dari Timnas U-20 Buntut Tendangan Kungfu di Stadion Citarum Semarang
Kemudian, outing class mengutamakan kunjungan di wilayah Kabupaten Semarang.
"Sudah kami siapkan tujuan atau destinasi yang bisa kita kunjungi."
"Contohnya, edukasi pertanian dan ekosistem, bisa di Kampung Kopi Banaran."
"Sejarah arkeologi, di Candi Gedong Songo. Sejarah juga bisa di Museum Kereta Api Ambarawa, Monumen Palagan Ambarawa."
"Kegiatan juga bisa di Desa Lerep."
"Termasuk, transportasi kami atur harus sesuai standar keamanan," urainya. (*)
| SPMB Kota Semarang Dibuka Mulai 8 Juni 2026, Ada Tambahan Jalur Prestasi untuk Pendaftaran SMP |
|
|---|
| Sambut MTQ Nasional XXXI 2026, Pemkot Semarang Gandeng ASITA Siapkan Heritage Tour Wisata Religi |
|
|---|
| Penipuan Internasional Bermodus Kisah Cinta Palsu di Sukoharjo Terbongkar: Mantan Artis Jadi Umpan |
|
|---|
| SPMB Kota Semarang Bakal Beri Ruang bagi Pendaftar Luar Kota |
|
|---|
| Ini Syarat SPMB untuk TK, SD, dan SMP Negeri Kabupaten Semarang, Dibuka Online 2-4 Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260420-Plt-Kepala-Disdikbudpora-Kabupaten-Semarang-M-Taufiqur-Rahman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.