Kamis, 30 April 2026

Brebes

Bayar Rp250 Ribu ke Samidah, ASN Brebes Bebas Absen Jarak Jauh

Aplikasi absen fiktif seharga Rp250 ribu marak digunakan ASN Brebes untuk bolos. BKD sebut aplikasi itu buatan hacker dan mengusutnya.

Tayang:
ISTIMEWA
APLIKASI ABSEN ILEGAL - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan gawainya untuk absensi sidik jari (fingerprint) dari jarak jauh. Aplikasi berbayar ini marak beredar di kalangan ASN Pemkab Brebes untuk bolos kerja dan menghindari potongan TPP. 

Ringkasan Berita:
  • ASN Pemkab Brebes marak menggunakan aplikasi absensi sidik jari jarak jauh ilegal.
  • Aplikasi berbayar ini banyak diminati kalangan guru untuk menghindari potongan TPP.
  • Pemakai cukup mentransfer Rp250 ribu ke rekening Sea Bank atas nama Samidah.
  • BKPSDMD Brebes tengah melakukan investigasi untuk menindak tegas ASN yang curang.
  • Pihak BKD menuding sistem absensi mereka telah berhasil ditembus oleh hacker.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Sebuah aplikasi untuk absensi sidik jari (fingerprint) ilegal kini tengah beredar luas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Brebes.

Perangkat lunak berbayar ini banyak dimiliki oknum ASN untuk mengakali masalah kehadiran, karena sistem tersebut bisa digunakan untuk melakukan absensi dari jarak jauh tanpa harus datang ke instansi.

Guru paling dominan

Penggunaan aplikasi ini tercatat paling banyak menyasar di kalangan guru ASN. Dengan memanfaatkan perangkat tersebut, mereka bisa melakukan absensi kehadiran dengan sangat mudah meski pada kenyataannya tidak berangkat kerja ke sekolah.

Merespons isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, M Syamsul Haris, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa aplikasi fingerprint jarak jauh merupakan praktik yang ilegal.

BKD buru pengguna

Baca juga: Kemenag Purbalingga dan UT Purwokerto Jalin Sinergi, Dorong Pendidikan Digital ASN

Saat ini, pihaknya menyebut tengah melakukan investigasi mendalam terkait adanya kabar peredaran aplikasi absensi fiktif yang dimanfaatkan oleh oknum ASN Pemkab Brebes.

"Itu jelas ilegal, kami sedang menelusurinya. Karena absensi harus dilakukan dalam kantor," tegasnya.

Haris menambahkan, pihaknya akan segera menginventarisasi ASN mana saja yang kedapatan menggunakan aplikasi absensi fiktif itu. Jika terbukti melanggar, mereka akan diberikan sanksi kepegawaian yang keras.

"Kita sedang menginvestigasi ASN mana saja yang menggunakan aplikasi fiktif itu. Kami juga melakukan investigasi internal," katanya.

Tuding ulah peretas

Haris menegaskan, sejauh ini dipastikan tidak ada orang dalam atau pihak pemerintahan yang terlibat dalam penjualan aplikasi tersebut. Ia bahkan menuding bahwa aplikasi ini murni dijual oleh hacker (peretas) yang berhasil menembus sistem BKPSDMD Brebes.

"Itu sudah kita identifikasi dipastikan tidak dari BKPSDMD. Itu dari hacker-hacker yang menembus sistem kami," jelasnya.

Sibuk urus bisnis

Sementara itu, seorang guru ASN yang enggan disebutkan namanya menyebut, pihaknya sudah menggunakan aplikasi bodong ini sejak tahun 2025 lalu. Menurut guru tersebut, ia nekat menggunakan aplikasi itu karena sering keluar kantor pada saat jam kerja untuk mengurus bisnis pribadinya.

"Saya sering keluar kantor saat masih jam kerja karena mengurus bisnis. Adanya aplikasi ini saya tetap bisa absen secara tertib," ujar guru tersebut saat ditemui awak media tanpa rasa bersalah.

Guru ini meneruskan, aplikasi tersebut sudah sangat banyak yang menggunakannya. Diakui olehnya, pengguna aplikasi ini memang didominasi dari kalangan tenaga pendidik atau guru.

"Di kalangan guru memang sudah banyak yang pakai. Mereka memang kadang punya urusan lain selama jam kerja, jadi aman kalau punya itu. Urusan absen tetap aman meski sedang di luar untuk urusan lain," tandasnya.

Transfer rekening Samidah

Guru sebuah SD negeri di Kecamatan Brebes juga membenarkan santernya peredaran aplikasi tersebut. Dia mengaku sempat ditawari secara langsung oleh rekan sesama guru untuk membeli perangkat lunak curang itu.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved