Jumat, 10 April 2026

Cilacap

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus BUMD

Majelis Hakim vonis eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri 2,5 tahun penjara, Rabu (11/2/2026). Ia terbukti pakai uang suap BUMD untuk modal Pilkada.

TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
SIDANG PERDANA - Awaluddin Muuri (batik cokelat motif putih), terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah di Pemkab Cilacap berbincang dengan kuasa hukum seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kota Semarang, Jumat (3/10/2025). Awaluddin didakwa menerima aliran dana Rp1,8 miliar dari pengadaan lahan yang dilakukan BUMD dengan PT Rumpun Sari Antan. 
Ringkasan Berita:
  • Awaluddin Muuri divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
  • Terdakwa terbukti menerima uang Rp1,8 miliar terkait pembelian lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha.
  • Uang tersebut berasal dari Direktur PT Rumpun Sari Antan dan digunakan untuk biaya pencalonan Bupati Cilacap 2024.
  • Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Nasib mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri, ditentukan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang setelah ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pembelian lahan BUMD.

Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama 120 hari.

Hukuman Lebih Ringan

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 6,5 tahun penjara.

Baca juga: Mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Divonis 2,5 Tahun Penjara, Gunakan Uang Korupsi untuk Pilkada

Dalam pertimbangan hukum, majelis menilai Awaluddin menerima sejumlah uang dari Andhi Nur Huda selaku Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan yang berkepentingan menjual lahan 716 hektare senilai Rp237 miliar kepada PT Cilacap Segara Artha sebagai BUMD Pemkab Cilacap.

Biayai Kegiatan Politik

Hakim menyebut total dana yang diterima terdakwa mencapai Rp1,8 miliar dan diberikan secara bertahap sepanjang 2024. Aliran uang itu disalurkan melalui rekening pihak lain untuk menyamarkan transaksi, namun majelis menyimpulkan terdakwa mengetahui asal-usul dana dan tetap memanfaatkannya untuk kepentingan politiknya.

“Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk pembiayaan kegiatan pencalonannya,” tegas hakim dalam persidangan, Rabu (11/2/2026).

Pemberian pertama dilakukan pada awal Januari 2024 sebesar Rp300 juta yang kemudian digunakan untuk kebutuhan atribut kampanye. Berikutnya pada April 2024, dana Rp500 juta kembali diterima dan dipakai menunjang aktivitas politik menjelang pendaftaran Pilkada.

Rekomendasi Partai Politik

Tak berselang lama di bulan yang sama, dana Rp500 juta kembali mengalir kepada terdakwa untuk memperkuat persiapan pencalonannya. Sementara penyerahan terakhir pada Mei 2024 dilakukan secara langsung di sebuah hotel di Jakarta yang menurut hakim dipakai untuk mengurus surat tugas serta rekomendasi partai.

Dalam Pilkada Cilacap 2024, Awaluddin maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu yang diusung Partai Gerindra, NasDem, dan PPP dengan nomor urut 4. (ray)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved