Berita Semarang
Pegiat Lintas Agama Jateng Kecam Serangkaian Tindakan Intoleransi di Solo Raya
Pegiat lintas agama/kepercayaan Jawa Tengah menyoroti sejumlah insiden intoleransi yang terjadi di wilayah Solo Raya pada awal Juni 2026 ini.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- Pegiat lintas agama/kepercayaan Jawa Tengah menyoroti sejumlah insiden intoleransi yang terjadi di wilayah Solo Raya pada awal Juni 2026 ini.
- Praktik intoleran yang terjadi di wilayah tersebut meliputi pembubaran kegiatan Ijtima' Khuddam Ahmadiyah di kawasan Watu Gambir, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
- Kedua, adanya unjuk rasa dan beredarnya surat penolakan pendirian gereja di Kelurahan Banyuanyar, Kota Surakarta.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pegiat lintas agama/kepercayaan Jawa Tengah menyoroti sejumlah insiden intoleransi yang terjadi di wilayah Solo Raya pada awal Juni 2026 ini.
Praktik intoleran yang terjadi di wilayah tersebut meliputi pembubaran kegiatan Ijtima' Khuddam Ahmadiyah di kawasan Watu Gambir, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Kedua, adanya unjuk rasa dan beredarnya surat penolakan pendirian gereja di Kelurahan Banyuanyar, Kota Surakarta.
Menurut pegiat lintas agama, tindakan tersebut sebagai praktik intoleran yang masih menjadi tantangan serius di Jawa Tengah.
"Kami juga menilai negara belum mampu melindungi kebebasan beragama/berkeyakinan sebagai hak konstitusional semua warga negara Indonesia," ujar salah satu tokoh pegiat lintas agama Jateng dari Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) Semarang, Setyawan Budy saat dihubungi Tribun, Selasa (16/6/2026).
Kronologi Kasus Intoleransi
Ijtima' Khuddam Ahmadiyah merupakan agenda tahunan perkemahan remaja Ahmadiyah berupa kegiatan seperti olahraga, hiking, permainan, serta salat tahajud bersama.
Kegiatan ini sudah berulang kali diadakan di kawasan Watu Gambir, Tawangmangu, dan selama ini tidak pernah mengalami gangguan. Namun, pada tahun ini acara yang telah diizinkan oleh pengelola, Pemerintah Desa dan aparat keamanan itu didatangi oleh massa yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya pada Jumat (5/6/2026) siang.
Mereka meminta acara tersebut dibubarkan. Aksi penolakan berlangsung hingga malam hari. Panitia acara terpaksa memulangkan ratusan peserta remaja yang sudah datang dari berbagai daerah karena tidak ada jaminan keamanan dari aparat.
Baca juga: Pemerintah Ngotot Pertahankan MBG, Qodari : Emang Balita Suruh Berhenti Makan?
Sementara itu, di kota Surakarta, terjadi aksi penolakan terhadap pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) daerah Banyuanyar. Pihak panitia menyebutkan bahwa rencana pendiri sudah dimulai sejak 2023 dan hampir semua persyaratan pembangunan sudah dipenuhi.
Hanya ada syarat surat dari Badan Pertanahan Nasional dan syarat sosialisasi warga yang tertunda akibat Pilkada dan Pemilu tahun 2024. Saat pengurusan masih berlanjut, awal Juni 2026 ini, muncullah spanduk dan surat penolakan yang beredar atas nama Umat Islam Banyuanyar, yang isinya mendesak pemerintah untuk membatalkan pembangunan gereja tersebut.
Setyawan melihat, pola serupa berulang dalam dua insiden tersebut. Ada massa atau kelompok yang merasa berhak melarang ekspresi keagamaan dan keyakinan warga negara lain.
Hal yang sangat disayangkan aparat kepolisian justru berpihak kepada massa tersebut. Di sisi lain, tidak ada langkah memadai dari pemerintah daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan berbagai institusi lainnya. "Jadi, ada kesan berbagai pihak membiarkan kejadian serupa terus berulang," terangnya.
Kebebasan Memeluk Agama dan Beribadat Dijamin Konstitusi
Direktur LBH Semarang Ahmad Syamsuddin Arief mengatakan, Indonesia adalah negara hukum yang demokratis. Konstitusi negara ini secara tegas menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing- masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260616-PEGIAT-TOLERANSI.jpg)