Berita Pati
Polisi Tahan Pemuda Sukolilo Pati yang Tega Bakar Rumah Orang Tua Kandung
Penyidik Polresta Pati resmi menahan MI (27) usai nekat membakar rumah ayah kandungnya karena ditolak minta uang tukar cincin.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- Penyidik Polresta Pati resmi menetapkan MI (27), seorang pemuda asal Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, sebagai tersangka kasus pembakaran rumah milik ayah kandungnya sendiri.
- Usai gelar perkara dan pemeriksaan intensif, polisi langsung menjebloskan tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Aksi nekat tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) malam di Dukuh Krasak, Desa Kedungwinong.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Penyidik Polresta Pati resmi menetapkan seorang pemuda berinisial MI (27) sebagai tersangka kasus pembakaran rumah milik ayah kandungnya sendiri, setelah ia kalap akibat permintaannya untuk biaya acara tukar cincin sebesar Rp5,5 juta ditolak oleh korban.
Usai gelar perkara dan pemeriksaan intensif pada Minggu sore (14/6/2026), polisi langsung menjebloskan pemuda asal Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pati guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi nekat tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) malam di Dukuh Krasak, Desa Kedungwinong. Tersangka diduga sengaja melakukan aksi pembakaran rumah pada bagian dapur milik ayahnya, M (61), menggunakan korek api akibat tersulut emosi karena penolakan finansial dari sang ayah yang terkendala keterbatasan dana.
Kobaran api dengan cepat menyambar anyaman bambu dan material yang mudah terbakar di area dapur. Meski tidak ada korban jiwa dalam insiden tragis ini, kerugian materiel yang dialami korban ditaksir mencapai Rp100 juta.
Proses Penahanan dan Penegakan Hukum Polresta Pati
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat selama proses penyelidikan di lapangan.
Baca juga: Masuk Toko Hanya Pakai Celana Pendek, Pemuda Jepara Bikiin Resah Warga Batangan Pati. Ternyata ODGJ
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, telah diperoleh alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Sahlan saat dikonfirmasi pada Minggu sore.
Merespons laporan cepat dari warga pada malam kejadian, petugas kepolisian bergerak sigap dan langsung meringkus MI di kediamannya tanpa perlawanan. Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, MI terlebih dahulu dibawa ke Klinik Dokkes Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan medis guna memastikan kondisinya sehat dan layak menjalani masa penahanan.
Imbauan Kamtibmas Terkait Konflik Keluarga
Terkait insiden memilukan ini, AKP Sahlan sangat menyayangkan tindakan emosional tersangka yang berujung pada ranah pidana berat. Ia mengimbau masyarakat luas agar selalu mengedepankan komunikasi yang baik dan kepala dingin dalam menyelesaikan konflik internal keluarga.
Pihak kepolisian juga mengingatkan warga untuk proaktif memanfaatkan layanan Call Center 110 jika mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Saat ini, tim penyidik Polresta Pati masih terus merampungkan berkas perkara guna melimpahkan kasus tersebut ke pihak kejaksaan. (mzk)
| Pemkab Batang Klaim 7000 Warga Mentas dari Kemiskinan dalam Setahun, Berkat Investasi Meningkat |
|
|---|
| Atlet Batang Terancam Tak Dapat Bonus saat Berprestasi di Porprov Jateng, Imbas Efisiensi Anggaran |
|
|---|
| Hidupkan Salatiga 24 Jam, Pemkot Gelar Night Market Festival. Sedot Ribuan Pengunjung |
|
|---|
| Masuk Toko Hanya Pakai Celana Pendek, Pemuda Jepara Bikiin Resah Warga Batangan Pati. Ternyata ODGJ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260614-ditahan.jpg)